20.8 C
Indonesia
Senin, 20 April 2026

Kadispora Sumut Kabur Saat Jumpa Kelompok Tani di Lokasi Sport Centre

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian bersama rombongan Kementerian PUPR kabur saat dijumpai oleh anggota kelompok tani yang masih bertahan di lahan sport centre. Mirisnya, sebelum pergi Baharuddin sempat membentak dan menyuruh para pengawalnya untuk menghalau sekitar lima orang petani dengan niat untuk berdialog agar tidak mendekatinya.

“Kami mau curhat ke Kementerian PUPR tidak boleh sama Kadispora Baharuddin Siagian. Dia langsung kabur. Kalau dia benar mengapa dia lari. Jadi saya cegat mobil mereka, sampai-sampai si Bahar turun lagi, dan ditengoknya muka saya. Apa kau, gitu katanya membentak saya,” ungkap Dewi Simatupang, Kamis (15/6/2023) pagi.

Bukannya mengajak berdiskusi, kader OKP Pemuda Pancasila tersebut kemudian menyuruh anggota-anggotanya menarik paksa secara rama-ramai anggota kelompok tani tersebut, sehingga situasi semakin panas. Sementara itu, sang kadis beserta rombonganya tancap gas meninggalkan lokasi.

Berdasarkan dokumentasi anggota tani, Baharuddin terlihat hadir dengan banyak pengawal. Pagi itu, ia memakai baju kaos warna abu-abu kerah hijau, celana warna hitam, serta sepatu olahraga. Terlihat Bahar menumpangi mobil putih dan duduk di sebelah kiri belakang.

Sementara itu, Kadispora Sumut Baharuddin Siagian hingga saat ini masih memblokir nomor telpon wartawan www.aktualonline.co.id sehingga tidak dapat dikonfirmasi terkait aksi kaburnya saat berjumpa anggota kelompok tani.

Pemprov Sumut khususnya Dispora Sumut kini masih berusaha melanjutkan pembangunan venue meskipun telah terungkap bahwa lahan yang mereka gunakan ternyata bukanlah lahan HGU milik PTPN II seperti yang diumbar selama ini. Bahkan berbagai pihak juga menyoroti aliran dana Rp152 miliar pembelian lahan serta Rp34 miliar uang ganti rugi tidak harusnya dikeluarkan oleh Pemprov Sumut.

Sebelumnya, Korwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut, Gandi Parapat merasa sangat terkejut. Ia tidak menyangka jika Kejatisu turut menjadi korban yang dipaksa untuk yakin bahwa tanah seluas 300 Ha di lokasi sport centre merupakan milik PTPN II dan mengantongi HGU, sehingga lembaga penuntutan ini menerbitkan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum.||| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya