AKTUALONLINE.co.id DELISERDANG ||| Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Patumbak membenarkan informasi adanya 3 orang bakal calon legislatif dari PPP dan Nasdem berinisial IA, UG dan AR hingga saat ini belum membuat pengunduran diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga masa pendaftaran bakal calon ditutup.
Dijelaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Patumbak, Hendri Sahputra Manalu, Sabtu (20/5/2023) siang, ketiganya melanggar Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 Pasal 14 poin 1 yang menyatakan bahwa peserta Pemilu melalui Partai Politik menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
“Pengajuan pengunduran diri itu harus di tegaskan diajukan sebelum pendaftaran pencalonan. Keputusan Pemberhentian nya yg boleh menyusul sampai batas sebelum penetapan DCT. Banyak orang yang salah menafsirkan PKPU 10 ini karena hanya fokus pada pasal 14 poin 3. Nah, selain di poin 1, poin 2 ayat b juga dijelaskan bahwa pengajuan pengunduran diri tersebut diterima oleh pejabat berwenang,” ungkap Hendri didampingi Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Prasetiyo, serta Kordiv HP2H, Edi Mulyono.
Pelanggaran tersebut juga telah dikuatkan dengan konfirmasi Panwaslu Kecamatan Patumbak kepada perangkat desa maupun BPD dari desa asal bacaleg. Hasilnya, tidak satupun bacaleg tersebut membuat pernyataan pengunduran diri meskipun masa pendaftaran bakal calon telah berakhir 14 Mei 2023. Berdasarkan informasi dan verifikasi yang telah dilakukan, lembaga pengawas Pemilu ini mengaku sudah memberikan informasi ini kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang melalui surat resmi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi yang dihubungi www.aktualonline.co.id belum memberi jawaban apapun. ||| TAS
Editor: Alvin
