AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi diminta untuk tidak gengsi mengakui telah salah membayar uang senilai Rp152 miliar untuk pembelian lahan sport centre. Pasalnya, anggaran tersebut diberikan kepada PTPN II yang mengaku-ngaku pemegang HGU dengan bukti SK 10 kadaluarsa. Sementara kelompok tani maupun masyarakat yang telah ada, bermukim, serta bercocok tanam sebelum adanya rencana pembangunan sport centre.
Ditegaskan advokat dari Pariadin Law Firm, Apul P. Simorangkir, Selasa (4/4/2023) siang kepada www.aktualonline.co.id, kesalahan Pemerintah Provinsi Sumut juga dikuatkan dalam SK 10/HGU/BPN/2004, yang menyebut bahwa tanah di Kebun Batang Kuis/Sena seluas 1,169,87 Ha belum memiliki sertifikat. Peta bidang Nomor 46 memperjelas bahwa lahan seluas 300 Ha itu di luar dari milik PTPN II.
“Kalau melihat dari peta bidang nomor 64, berarti Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi salah bayar. Orang Medan ini kan terlampau menjaga, sudah salah ucap masih mempertahankan kesalahan. Itu tidak elok dalam sistem pemerintahan,” tegas Apul.
Menurut Apul solusi yang bisa ditempuh oleh Edy Rahmayadi adalah mengakui kesalahan tersebut dan meminta uang Rp152 miliar dari PTPN II.
“Kalau memang salah, luruskan kembali. Supaya masyarakat ini tidak ribut. Gampang kok, minta uang itu kembali dari PTPN II, serahkan ke masyarakat,” jelas Apul memberi solusi.
Diketahui, tanah seluas 300 Ha yang diklaim milik PTPN II dan dijual kepada Pemprov Sumut tidak memiliki HGU. Sementara SK 10 yang dipegang oleh PTPN II bukanlah sertifikat HGU yang masa berlakunya sudah habis 3 bulan sejak keterangan itu dikeluarkan. ||| Prasetiyo
Editor : Pras