AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Pembangunan Gedung Kantor UPPD Medan Utara senilai 52,9 miliar rupiah lebih mulai dikerjakan tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pekerjaan dengan sumber dana APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023 tersebut menurut ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP telah mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dan tidak hanya itu Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan UPPD Medan Utara sebesar 1,9 miliar rupiah lebih juga terkesan tidak dimanfaatkan secara optimal.
Lebih lanjut Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan keraguannya terhadap sistem lelang yang tidak fair pada Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut dinyatakan ketua LSM SUARA PROLETAR karena berdasarkan data yang ada dari 54 peserta tender untuk Pembangunan Gedung Kantor UPPD Medan Utara mengapa hanya PT.Betesda Mandiri yang melakukan penawaran.
Demikian pula dari 19 peserta tender untuk Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan UPPD Medan Utara mengapa hanya PT.Transima Citra Indo Consultant yang melakukan penawaran. Kondisi tersebut diatas mencerminkan “player” yang mungkin saja menganggap segala sesuatu yang berhubungan dengan paket tersebut diatas dapat dinyatakan “easy going”. Inilah yang menjadi tanda tanya besar yang harus dijawab oleh Achmad Fadly,S.Sos,M.SP selaku kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas pelaksanaan paket tersebut, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP. ||| Red