AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KejatiSumut, Evi Hariani menuntut Taufik selama 15 tahun penjara pada persidangan yang digelar secara daring di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan yang diketuai MajelisHakim Fahren Marpaung, Senin (13/03/23).
Selain itu, JPU dalam tuntutannya Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar, subsidair 6 Bulan Penjara.
Perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU mengatakan bahwa terdakwa bertemu dengan A Win saat berada di Batam. Nah saat itu terdakwa meminta uang ongkos untuk pulang ke Aceh.
Selanjutnya A Win pun menawarkan kepada terdakwa untuk menjadi kurir ribuan pil ekstasi, bila selesai pengantaran langsung mendapatkan upah sebesar Rp25 juta rupiah.
Lanjut JPU, tepatnya pada 20 November 2022 sampai di Medan, dengan modal Rp3 juta yang telah diberikan makan Taufik pun menginap di Hotel Saka dan Oyo sembari menunggu orang suruhan A Win yang mengantarkan ribuan butir pil ekstasi.
Setelah menunggu selama sepekan akhirnya orang suruhan A Win menjumpai terdakwa, dimana terdakwa dengan orang suruhan A Wing tidak saling kenal.
Dimana terdakwa menerima narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 4836 (empat ribu delapan ratus tiga puluh enam) butir warna Ungu bentuk Hello Ketty dengan berat keseluruhan 1450,8 (seribuempat ratus lima puluh koma delapan) gram netto didalam tas kantongan kain warna hitam merek Eco Friendly,dan untuk narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) butir warna Ungu bentuk Hello Ketty dengan berat 165 (seratus enam puluh lima) gram netto serta narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 544 butir warna Ungu bentuk Hello Ketty dengan berat 163.2 gram netto didalam sebuah tas kantongan warna hitam bertuliskan Sweet Memory.
Kemudian setelah menerima barang tersebut, terdakwa pun menunggu orang yang akan membeli pil ekstasi tersebut, hingga sekitar Pukul 20.00 Wib ada orang yang datang menghampiri terdakwa dari personil dari Ditres Narkoba Poldasu, yakni Juniman Tua, Hendra Gunawan Ginting, dan Rahmadi Siregar.
Usai membacakan tuntutan, maka Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (Pledoi).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS