20.5 C
Indonesia
Jumat, 13 Maret 2026

Kemelut Lahan Bandara Sibisa, Pahala dan Barutu Kalah di Mahkamah Agung

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TOBA |||
Berlarut-larutnya permasalahan dan kemelut yang terjadi di sebahagian kawasan lahan Bandara Sibisa, di Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Sumatera Utara, hingga berperkara di pengadilan dan akhirnya oleh Putusan Mahkamah Agung sesuai salinan Nomor 378 K/TUN/2022 menolak semua gugatan penggugat atas nama Pahala Sirait warga Lumban Gambiri, Kelurahan Pardamean, Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba dan Ramsion Barutu warga Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Muammar Khadafi Batubara, S.H. selaku Kepala Bagian Hukum di Kantor Bandara Sibisa, Jumat (24/2/2023).

Putusan MA dan lahan yang disengketakan

Muammar Khadafi juga menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan Nomor 378 K/TUN/2022.

Dalam hal ini dijelaskan bahwa keduanya diwakili oleh kuasa hukum mereka, dimana Para Pemohon Kasasi lawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba.

Dalam putusannya Mahkamah Agung, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atas Pahala Sirait dan Ramsion Barutu serta menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).

Hal tersebut dikuatkan dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Jumat, 19 Agustus 2022, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota.

* Kronologis Permasalahan Tanah di Bandara Sibisa

Kasus ini menggelinding bermula Pada tahun 1975 masyarakat Pardamean Sibisa menyerahkan lahan kepada Pemkab Toba (dahulu Pemkab Taput) lahan seluas 40 ha untuk pembangunan bandara, dengan batas-batas : Sebelah Timur berbatasan dengan Gedung SD Negeri Sibisa, Sebelah Barat berbatasan dengan Kehutanan, Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Lumbansiahaan/Perladangan dan Sebelah Selatan berbatasan dengan Kuburan.

Jika diukur berdasarkan penyerahan ini berdasarkan batas-batas yang ada maka luas yang diserahkan oleh masyarakat desa Pardamean Sibisa kepada Pemkab Toba + 70 ha.

  • Pada tahun 1977 bandara Sibisa diresmikan dengan mengadakan syukuran Bersama dengan seluruh masyarkat Pardamean Sibisa.
  • Pada tahun 2016 Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan) menyurati Pemkab Toba untuk menyiapkan lahan agar Bandara Sibisa dikembangkan.
  • Pada tahun 2016 s/d 2017 dilakukan musyawara Pemkab Toba dengan masyarakat yang dihadiri muspida Pemkab Toba, Pemuka adat desa Pardamean Sibisa dan kepolisian Toba (Polres Toba).
  • Pada tahun 2017 setelah beberapa kali melakukan musyawara maka ditentukanlah patok awal penentuan batas lahan yang akan diserahkan Pemkab Toba kepada Kementerian Perhubungan. Berdasarkan patok awal batas lahan ini (didasarkan pada titik tengah landasan) dengan ketentuan : ditarik 100 m ke kanan dan 100 m kekiri dan ditarik kedepan sepanjang 2000 m sehingga luas lahan yang diserahkan seluas 40 ha sebagaimana luas yang diserahkan masyarakat Pardamean Sibisa pada tahun 1975.
  • Pada tahun 2017 terbitlah Sertifikat Hak Pakai No. 02 Tahun 2017 terhadap tanah seluas 40 ha tersebut dengan batas-batas dengan Sebelah Timur berbatasan dengan Arlen Manurung, Sebelah Barat berbatasan dengan Mangumban Sirait, Sebelah Utara berbatasan dengan Rico M Sirait/Pardomuan Sirait dan Sebelah Selatan berbatasan dengan Jahara Sirait/Pahala Sirait.
  • Tanah tersebut telah dihibahkan Pemkab Toba kepada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Naskah Hibah Pemkab Toba No. 900/3944/BPKAD/2017 pada tahun 2017.
  • Adanya perbedaan batas-batas lahan ini, maka pada tahun 2020, Pahala Sirait dan Ramsion Barutu melakukan upaya hukum dengan menggugat Pemkab Toba (Sebagai Tergugat I), Kementerian Perhubungan (Tergugat II), BPN Toba (Turut Tergugat I), Camat Ajibata (Turut Tergugat II) dan Kepala Desa Pardamean Sibisa (Turut Tergugat III) di Pengadilan Negeri Balige.

Adapun proses gugatan ini telah selesai sampai putusan Kasasi dari Mahkamah Agung dengan nomor gugatan yakni : Gugatan Perdata No 75/Pdt.G/2020/PN Blg,Gugatan Banding No. 332/Pdt.G/2021/PT.Mdn dan akhirnya Putusan Mahkamah Agung No. 2070 K/Pdt/2022 dengan menyatakan :Menolak permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi dan Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi.

Selain melakukan gugatan secara perdata, Pahala Sirait dan Ramsion Barutu juga melakukan gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Kepala Kantor Pertanahan kab. Toba (Tergugat I) dan Pemkab Toba (Tergugat Intervensi/II). Gugatan ini juga telah diputuskan dalam tingkat kasasi dengan Putusan Mahkamah Agung No. 378 K/TUN/2022 berbunyi, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dan Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung baik secara Perdata dan TUN atas gugatan Pahala Sirait dan Ramsion Barutu, maka secara sah dan berkekuatan hukum tetap tanah bandara Sibisa seluas 40 Ha untuk pengembangan bandara Sibisa adalah milik Kementerian Perhubungan. Dengan itu maka pengembangan bandara Sibisa dapat dilanjutkan sesuai dengan master plan bandara Sibisa, yaitu Perpanjangan runway (landasan pacu) dari 1630 x 30 m menjadi 1800 x 30 m.

Pengembangan sisi udara (lanjutan pekerjaan Apron, lanjutan pekerjaan pagar batas lahan, Runwaystrip dan RESA) dan Pekerjaan Jalan Akses PKP-PK Dengan dilanjutkannya pekerjaan tersebut diatas, maka target pemerintah pusat untuk meresmikan Bandara Sibisa pada akhir tahun 2024 dapat direalisasikan. Ujar Muammar khadafi Batubara, S.H selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Progres pembangunan Bandara Sibisa Kabupaten Toba. ||| JSS

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya