AKTUALONLINEco.id JAKARTA |||
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (21/2/2023) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Kedua saksi yang diperiksa tersebut yakni AE selaku Mantan Pj. Sekda/Asisten I Pemerintahan Kabupaten Serang dan S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.
Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka HA. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. ||| Charles Simorangkir
Editor : Zul
Sumber : Puspenkum Kejagung
