Kejari Deli Serdang Terima Uang Pengganti Rp85,8 Miliar Perkara Korupsi Tamin Sukardi
AKTUALONLINE.co.id DELISERDANG|||
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Jabal Nur melalui (Kasi Intel) Kejari Deliserdang, Boy Amali menyampaikan bahwa Kejari Deli Serdang telah menerima uang pengganti dari terpidana Tamin Sukardi senilai Rp85.809.076.975,75, yang diserahkan oleh Mujianto di Kantor Kejari Deli Serdang, Kamis (16/2).
Lebih lanjut disampaikan Boy Amali, Penyerahan uang pengganti disampaikan melalui Mujianto didampingi penasehat hukumnya, dan diterima oleh Kepala Kejari Deli Serdang Dr Jabal Nur SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eduward SH MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan Bayu Mediansyah SH MH, Kepala Seksi Intelijen Boy Amali SH MH.
“Uang tersebut merupakan kekurangan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp85.809.076.975,75 yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama terdakwa Tamin Sukardi,” kata Boy.
Kata Boy lagi, setelah diterima, uang pengganti tersebut melalui Bendahara Penerima, Sabrina Nidya Br. Hutagalung, AMd pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang diserahkan ke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika.
Boy menjelaskan, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 hektar yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.
“Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp103.781.802.258 telah dilunasi seluruhnya,” jelasnya.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS