20.5 C
Indonesia
Jumat, 13 Maret 2026

Jaksa Penuntut Tidak Lakukan Banding Terhadap Vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Menanggapi Putusan hakim secara khusus terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Rabu(15/2/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak banding

Hal tersebut disampaikan JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr Fadil didampingi Kapuspenkum, Dr Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (17/2/2023).

Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal yaitu:

Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.

Sementara itu terkait dengan putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati, Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Terdakwa Kuat Ma’ruf di vonis vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis vonis 13 tahun penjara, dengan ini kami menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut yaitu:

Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.

Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Demikian konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis 16 Februari 2023, dan terima kasih atas perhatian para rekan media.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya