21 C
Indonesia
Selasa, 9 Desember 2025

Perkara Dugaan Korupsi, Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Tersangka S

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan tersangka S (45) perkara tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, Rabu (26/1/2023).

Lebiih lanjut disampaikan Ketut, tersangka merupakan Direktur PT Bumi Anugrah Persada melakukan proyek kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA. 2015 dengan total anggaran senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000

Tersangka diamankan di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, sekira pukul 22:40 WIB, Rabu (25/1/2023), ujar Ketut.

Ketut mengatakan, Ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan kata Ketut, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, setelah berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Barat.

Kata Ketut lagi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, katanya. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya