AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Buronan Asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Terdakwa Drs. Zulfikar (55) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
Terdakwa merupakan ASN berstatus daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Sumut ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Di Rayeuk Aceh Timur, sekira pukul 10: 20 WIB, Jumat (27/1/2023).
Perkara duggan korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS