AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali berhasil menangkap kawanan Penjahat korupsi terpidana Pernando Hutapea
Selang 7 jam sebelumnya terpidana Bernard Jonly Siagian yang merupakan PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan Desa Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan.
Hal itu disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Yos Arnold Tarigan SH.MH.
Lebih lanjut disampaikan Yos, terpidana Pernando Hutapea merupakan Direktur PT BTB ditangkap di rumah orangtua nya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1 Kecamatan Medan Kota pada pukul 19: 30 WIB Kamis (19/1/2023).
Lanjutnya, pada saat penangkapan keluarga terpidana Pernando Hutapea sempat melakukan perlawanan kepada Tim Tabur Kejati Sumut, namun karena kesigapan tim akhirnya berhasil mengamankan terpidana kata Yos didampingi Kasi E Intel Kejati Sumut, M. Husairi,SH,MH.
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Yos menjelaskan, terpidana sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
Sebelumnya jelas Yos, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS