AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Sidang lanjutan kasus rubuhnya tembok bangunan Katolik di Jln Josep Sinaga Parapat, Senin (28/6/2021) sekitar jam 10.15 Wib (setahun lalu) dan menimpa Kristanto Josua Sirait (28) warga Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, sampai saat ini sudah memasuki sidang ke 12 dengan Agenda mendengarkan keterangan dari Saksi Penggugat.
Hanya saja karena mantan Kapolsek Parapat Tahun 2021, kala itu berpangkat Iptu HG dan kini menjadi Kasat Lantas di salah satu jajaran Polres Wilayah Hukum Polda Sumut berhalangan hadir dengan alasan tangan terbakar, dan mengirimkan foto tangan sebelah kiri seperti mendapat perawatan, Selasa (27/12/2022).

Foto itu tampak seperti terbaring dan dalam foto tangan, sepertinya sebelah kiri diberi obat berwarna putih, foto yang dikirimkan HG inipun tidak menampakkan wajah sipemilik tangan dalam foto, karena yang tampak dalam foto seperti bertelanjang dada dan hanya sebatas leher. Jadi sulit memastikan tangan siapa yang di dalam foto yang dikirim mantan Kapolsek Parapat yang dulunya menangani Tempat Kejadian Perkara dimana Korban Kristanto Josua Sirait meregang nyawa karena tertimpa timbunan tembok bangunan Katolik Parapat kala itu.
Akibat ketidakhadiran saksi “HG” di Pengadilan Negeri Simalungun, membuat Sidang kasus di ruang Tirta PN Simalungun tertunda hingga bulan Januari 2023 tahun mendatang.

Agenda Sidang lanjutan dengan para tergugat 1-5 :
- Keuskupan Agung Medan cq
Gereja Katolik Dewan Pastoral St.
Fidelis Sigmaringen Parapat, - Viktor Halomoan Silalahi,
- Guntur K. Hamonangan Manurung,
- Ronauli Rafael Simatupang,
- Maruli Tua Lumban Gaol yang sudah diwakili kuasa hukumnya itu, akan digelar kembali tanggal 10 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Simalungun.
Atas gugatan bernomor: 124/Pdt.G/2022/PN Sim dari
Romasi Murniawaty Purba dan Alben Sirat selaku kedua orang tua korban.
Orang tua korban Kepada awak media yang menunggu persidangan ini menyampaikan dengan ketidakhadiran mantan Kapolsek Parapat HG ini di persidangan justeru memperlambat jalannya persidangan untuk pembuktian.
“Saya hanya mencari keadilan atas kematian anak saya dengan segala upaya yang ada, dan mantan Kapolsek Parapat Hosea Ginting, harusnya dapat membantu dalam memberikan kesaksian.” ujar Romasi selaku ibu korban kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut, Romasi mengatakan, sebab Hosea Gintinglah sebagai Kapolsek Parapat saat itu yang menangani TKP dan menyaksikan anak saya terkapar disana setelah tertimpa bangunan Katolik Parapat itu.

Romasi juga menyampaikan, Hosea Ginting jugalah yang menandatangani surat terkait “Surat Pernyataan Perdamaian”, bersama Kapolsek Lumban Julu dan Lurah Parsaoran Ajibata, dimana isi dalam surat perjanjian ini tidak sepenuhnya dipenuhi dan atas dasar itu, maka kami mengajukan gugatan kepada tergugat 1-5 itu.
Jadi, walau pak Hosea Ginting tidak hadir dalam memberikan kesaksian saat sidang ke 12 ini, kami akan tetap menempuh cara supaya yang bersangkutan dapat dihadirkan sebagai Saksi Kunci dalam persidangan ini.
Sesuai hemat saya, beliau juga berperan untuk menyelesaikan perdamaian terhadap 2 orang korban lainnya (walau dalam satu keluarga) yang dari Jakarta itu dan harusnya pak Hosea Ginting juga bisa memberikan kesaksiannya dalam persidangan yang menimpa anak saya Kristanto Josua Sirait.
Dalam waktu dekat kami akan kembali berkomunikasi dengan sahabat kami di Poldasu dan sekaligus berkonsultasi ke Mabes Polri jika pak Hosea Ginting berkelit tak hadir dalam sidang lanjutan Tahun 2023, walau dalam alasan apapun yang kami anggap kurang menguatkan alasannya tidak hadir, karena saat saya minta supaya foto wajah dan tangan yang terbakar itu ditunjukkan secara komplit yang bersangkutan tidak membalas Wa saya lagi, Ujar Romasi. ||| JSS
Editor : Zul
