AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Kegigigahan PT. Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) dalam mempertahankan hak tanah mereka seluas 24.533 meter persegi di Jalan Starban Ujung Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, ditunjukkan kembali dengan kehadiran tim kuasa hukumnya ke lokas dan mempilox dinding batas tanah dengan tulisan bahwa tanah tersebut milik mereka.
“Tanah ini milik PT. Anugrah Dirgantara Perkasa SHGB: No. 00687, No. 00679, No.410, No. 00705,” kalimat tersebut tertulis dengan huruf kapital dan berwarna merah.
Tim kuasa hukum PT. ADP, Pahala Napitupulu dan Immanuel Hapena Rio Sitepu SH, Rabu (7/12/2022) menjelaskan bahwa aksi mereka ini bukan merupakan pelanggaran. Sebab, saat ini mereka memegang bukti fisik kepemilikan tanah yang sah.
“Klien kami memegang bukti kepemilikan tanah. Kami yang justeru mempertanyakan apa dasar TNI AU Lanud Soewondo melarang klien kami untuk menguasai dan mengelola tanahnya sendiri,” tegas Pahala.
Jika memang tanah milik kliennya tersebut merupakan kepunyaan Lanud Soweondo, tentu perlu dipertanyakan karena tidak pernah diganggu keberadaannya. Padahal, lokasi komplek elit ini masih di sekitar Lanud seperti milik kliennya.
Pahala menantang agar pihak TNI Lanud Soewondo melakukan gugatan atas tindakan yang mereka lakukan untuk mempertahankan hak kliennya. Ia meyakini bahwa pihak lawannya itu tidak memiliki dasar yang pasti.
Sementara itu, Letda sus Agus Sadat selaku Kapentak Lanud Soewondo yang dihubungi redaksi www.aktualonline.co.id belum dapat memberikan keterangan apapun terkait tanah milik PT. ADP yang diklaim oleh TNI Lanud Soewondo.
Sebelumnya, Kepling XI, Defri Zein yang telah menetap di wilayah Kecamatan Polonia sejak tahun 1987 juga mengakui bahwa klaim tanah oleh TNI AU Lanud Soewondo terhadap kepunyaan PT. ADP tidak berdasar. Ia mengaku bahwa sejak dahulu tempatnya bermukim adalah milik rakyat yang diperjualbelikan.
“Tanah rakyat ini. Dari dulu diperjualbelikan,” jelasnya.
Editor : Pras
