AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Rencana pembangunan perumahan oleh PT. Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) di Jalan Starban Ujung Kel. Polonia Kecamatan Medan Polonia sempat memanas antara TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Soewondo dengan, Tim Penasehat Hukum PT ADP, Selasa (29/11/2022).
Ratusan TNI AU mendatangi lokasi dan melarang pembangunan perumahan agar dihentikan.
Awalnya 2 orang TNI AU menggunakan mobil dinas mendatangani kelokasi rencana pembangunan Perumahan dan bertanya, “Knapa dibangun, sudah ada izinnya, harus kekantorlah dulu izin.”
Kemudian dijawab Penasehat Hukum (PH) dari PT ADP, Sorta Hutasoit, SH yang berada dilokasi, “Kami sudah ada kuasa dari pemilik lahan, dan kami sudah mengecek keberadaan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah tersebut tidak bermasalah, begitu juga Izin Membangun Bangunan (IMB) sudah dicek ke Perkim juga tidak ada masalah, makanya kami datang kelokasi.”

Selanjuynya oknum TNI menanyakan kembali kepada PH, “Ibu tidak tahu bahwa tanah ini bersengketa.”
Jawab PH dari Peradi ini, “Setahu saya tanah ini tdk pernah bersengketa karena sampai saat ini tdk ada proses gugat menggugat di pengadilan, yang ada hanya pihak TNI AU saja yg mengatakan itu tanah mereka sehingga terkendala pembangunan selama ini.”
Oknum TNI AU selanjutnya meminta surat- surat terkait tentang tanah/Lahan agar diperlihatkan dan langsung diperlihatkan oleh tim PH PT ADP.
Walaupun sudah diperlihatkan oleh tim PH PT. ADP surat tanah/lahan dan surat IMB namun pihak TNI AU tetap saja bersikeras melarang agar proses pembangunan dihentikan.
Pantauan Wartawan dilokasi, sementara itu Tim kuasa hukum PT. ADP, Budi Revileno SH, Pahala Napitupulu SE, Immanuel Hapena Rio Sitepu SH dan Sorta Hernawati Hutasoit, SH, sudah menjelaskan kepada pihak TNI AU dilokasi bahwa pengakuan hak milik lahan seluas 25.533 meter persegi oleh kliennya itu dibuktikan dengan surat SHGB No. 00687, No. 00679, No. 410 dan No. 00705.

“Ini tanah milik PT. Anugrah Dirgantara Perkasa. Alas hak sudah jelas, sudah kami cek di BPN dan tidak ada bersengketa,” terang Sorta, Rabu (29/11/2022) sore.
Mereka heran, jika ada pihak TNI AU Laund Soewondo bersikeras melarang mereka membersihkan dan membangun di atas lahan yang terletak di Jalan Starban Ujung Kel. Polonia Kecamatan Medan Polonia tersebut, hingga wajib meminta izin terlebih dahulu kepada TNI AU.
Sementara itu, Pahala Napitupulu mengajak pihak yang mengklaim tanah kliennya agar menunjukkan itikad baik dan menjadikan hukum sebagai panglima.

“Semua pihak instansi pemerintah atau swasta hendak menghargai hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima. Tidak suka-suka,” tegas Pahala.
Walaupun sudah dijelaskan dan diperlihatkan surat tanah/lahan tersebut namun berkali- kali mengatakan agar bangunan dihentikan.
Bangunan sementara yang dibangun berupa pondok tempat keberadaan Tukang bangunan untuk membangun perumahan yang akan dibangun PT ADP belum sempat selesai dikarenakan dilarang pihak TNI AU.
Tidak lama kemudian sore hari menjelang magrib sekira seratusan orang dari TNI baik yang berseragam dan tidak berseragam datang kelokasi, dan menyusul Kepala Kelurahan setempat melarang agar bangunan dihentikan.
Sempat memanas, terjadi argumentasi antara Lurah, TNI AU dengan tim Penasehat Hukum PT ADP dilokasi rencana pembangunan perumahan tersebut.

Tim PH PT ADP, pahala Napitupulu dan Sorta Hutasoit, Rabu, (30/11/2022) melalui WhatsApp hp selulernya menyampaikan kepada aktualonline.co.id ketika meninjau kelokasi Plank yang bertuliskan Tanah Ini Milik PT Anugrah Dirgantara Perkasa, Seluas 24.533M2 SHGB sudah diturunkan oleh orang- orang tidak bertanggung jawab.|||
Editor: SMTS
