24.8 C
Indonesia
Sabtu, 22 Maret 2025

Edarkan Narkoba, Pasutri Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BELAWAN |||
Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Mendapat Informasi Dari Masyarakat Dengan adanya,dilingkungan mereka ada suami istri memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu, secara sigap Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Herison Manulang SH, Bersama Tim RES Dengan cepat meringkus dirumah kontrakannya dijalan Pulau seram Lingkungan,VII Rel Kelurahan Belawan Bahari kecamatan Medan Belawan, Langsung diboyong Kepolres pelabuhan Belawan (Rabu/ (12/10/2022).

Tim Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Langsung Satnarkoba, AKP Herison Manulang SH. melakukan penggerebekan dikediaman suami istri berinisial RG alias S.NM alias M yang membawa sabu pulang kerumahnya di Pasar IX Jalan Besi Ujung, Dusun VIII Desa Manunggal kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli serdang,Kamis (06/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wib,” tuturnya.

Dalam paparan tersebut Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Sukarman mengatakan tersangka ini sudah Pasal (114) ayat (1 )subsider pasal (112 )ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik indonesia no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Adapun Barang bukti yang diamankan Polisi 2 paket yang berisikan sabu-sabu dengan berat Netto 0,72 gram, 8 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet tangan warna hitam, berisi uang tunai sejumlah 1.300.000 dari Hasil penjualan sabu, 1 unit Handphone Android.

R dan M saat ini mendekam di sel Mapolsek Polres Pelabuhan Belawan .||| Samsidar Saragih

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya