18.5 C
Indonesia
Selasa, 29 April 2025

Anggota Diduga Buat Cabul, Ketua PP GMKI Abaikan Konfirmasi Wartawan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Sejak tersibaknya isu tentang dugaan anggota PP GMKI inisial AD melakukan cabul terhadap seorang wanita di Hotel Wizh Cikini Menteng Jakarta Pusat Senin, 22 Agustus 2022 silam, Ketua PP GMKI Jefri Gultom lebih memilih diam dan mengabaikan konfirmasi wartawan.

Padahal pucuk pimpinan PP GMKI itu telah berulang kali dihubungi sejak Rabu (5/10/2022) silam melalui telepon dan pesan WhatsApp di nomor 08524453xxx4, untuk memastikan apakah benar ada anggotanya berinisial AD yang melakukan dugaan cabul dan jika benar, serta tentag sikap yang diambil usai mengetahui peristiwa memalukan itu.

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Pusat GMKI berinisial AD dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul yang dilakukan pada hari Senin, 22 Agustus 2022 silam kepada seorang perempuan sebut saja namanya Bunga (26) di Hotel Wizh Cikini Menteng Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/2039/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Berdasaran keterangan Bunga, kejadian yang membuatnya trauma itu bermula pada Sabtu, 20 Agustus 2022 lalu. Saat itu, terlapor yakni AD melalui pesan Whatsapp mengajak Bunga bertemu. Karena jarak dari tempat tinggal Bunga yang jauh, AD kemudiam menawarkan kepada Bunga tidur di Hotel agar tidak kelelahan bolak-balik ke Bekasi.

Dalam obrolan mereka, AD berjanji kepada Bunga akan memesan 2 kamar apabila butuh teman. Hal tersebut membuat Bunga percaya untuk menemui AD ke Jakarta. Lagipula, AD adalah Pengurus Pusat dimana Bunga menjadi mantan Pengurus Cabang di organisasi yang sama dengan AD.

“Ditawarinya nginap di hotel biar tidak capek bolak-balik. Tapi dia janji pesan dua kamar,” ungkap Bunga sedih, Sabtu (1/10/2022) didampingi kuasa hukumnya Ranto Sibarani SH.

Minggu, 21 Agustus 2022 seklitar pukul 19.00 WIB sepulang ibadah Bunga mengirim pesan kepada AD bahwa dia telah selesai ibadah. Setelah itu, AD langsung menelepon dan mengatakan untuk bertemu di kantor SC PP GMKI dan langsung ke penginapan yang sudah dipesan oleh AD.

Setelah sampai di penginapan dan mengantar Bunga sampai ke kamar AD pamit sebentar untuk bertemu dengan temannya. Sekitar pukul 23.00 AD balik ke kamar dan menawarkan minuman sejenis bir kepada Bunga. Ternyata AD tidak tidur di kamar lain, melainkan malah tidur di kamar Bunga.

Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari karena sudah mengantuk Bunga mencuci muka ke kamar mandi dan setelah kembalinya mencuci muka Bunga mendapati AD sudah tidur dengan selimut. Karena melihat AD sudah tidur Bunga pun terpaksa tidur dengan membuat jarak dan saling membelakangi sambil mengutak atik handphonenya sampai mulai mengantuk dan tertidur.

Setelah beberapa saat Bunga tertidur, tiba-tiba AD mulai memeluk Bunga dari belakang dan mengatakan.

“Aku suka kamu ayo dong move on,” ujar Bunga yang mengatakan bahwa saat itu ia langsung menyingkirkan tangan AD dari perutnya dan mendorongnya ke belakang lalu kembali tidur.

Sesaat kemudian AD kembali melakukan aksinya tersebut kepada Bunga dan melakukan hal cabul kepadanya. Bunga sambil menjerit mengatakan STOP tapi tidak dihiraukan oleh AD. Lalu Bunga mendorong AD dan mengatakan kepada AD.

“Saya yang keluar atau lu,” aku bunga yang dalam isaknya menyebut bahwa perkataan Bunga tidak didengarkan oleh AD walau kala itu ia menangis. Lalu Bunga mengemas barang-barangnya lalu pergi dari kamar hotel tersebut sekitar pukul 04.30 dini hari, AD masih di dalam kamar tersebut.

Ranto Sibarani, S.H. yang merupakan kuasa hukum dari korban mengatakan kasus ini kuat hubungannya dengan relasi kekuasaan atau relasi perbawa atau pengaruh, dimana Terlapor adalah Pengurus Pusat suatu organisasi mahasiswa, sementara korban hanya seorang mantan Pengurus Cabang di daerah.

“Korban sudah dimintai keterangannya oleh penyidik, kami memohon penyidik dapat menindaklanjuti dugaan pelecehan tersebut, karena pada faktanya korban sudah meminta Terlapor untuk menghentikan perbuatan cabulnya, namun Terlapor tidak menghiraukannya. Perbuatan seksual yang tidak disetujui oleh seseorang, dan jika dipaksakan adalah suatu perbuatan pelecehan seksual yang merendahkan martabat seorang perempuan, karena itu bisa menjadi perbuatan pidana,” jelas Ranto di Jakarta.

Ranto menjelaskan bahwa korban mengalami trauma psikis atas perbuatan AD tersebut, Ranto mengakui bahwa kliennya pernah membuat surat perdamaian dengan AD atas pelecehan tersebut, namun menurut Ranto surat perdamaian tersebut akan semakin menguatkan adanya perbuatan pelecehan itu sendiri.

“Suatu perbuatan tindak pidana tidak bisa dihapuskan serta merta hanya dengan surat perdamaian, ancaman pidananya masih tetap berlaku, apalagi sudah dilaporkan kepada Penyidik,” ujar Ranto.

Ranto berharap pihak Penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang “Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yaitu pasal 6 huruf [c] yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

“Dengan menggunakan UU yang baru tersebut, maka Terlapor AD bisa diancam dengan hukuman 12 tahun, karena yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai seorang Pengurus Pusat yang dilakukan kepada orang yang berada dibawah strukturalnya, dalam hal ini klien kami hanyalah seorang mantan Pengurus Cabang di daerah, dan menurut kami unsur tipu muslihatnya juga terpenuhi,” tutup Ranto.

Sementara itu, AD yang dihubungi oleh redaksi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban apapun walau telah membacaya. ||| Pras

 

 

Editor : Pras

Baca Selanjutnya

Berita lainnya