AKTUALONLINE.co.id JAKARTA||||
Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Rabu (5//10/2022).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana
Lebih lanjut disampaikan Ketut, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada JAM-Pidum Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Lanjutnya, berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi Tersangka Moch Reza Mardian, S.Ip bin Selamat Haryanto dari Kejari Majalengka yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik UPT LABKESDA Kabupaten Majalengka kata Ketut, Tersangka positif menggunakan narkotika, dan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your respect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Ketut mengatakan, alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dimana tersangka, baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri, tersangka tergolong keluarga tidak mampu, tersangka menggunakan narkotika guna menunjang pekerjaan purna waktu (kerja lembur), tersangka ditangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari, belum pernah direhabilitasi.
Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kajari Majalengka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, ujar Ketut. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS
