AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Adanya Dugaan Korupsi Paket Pekerjaan Pembukaan dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun Anggaran 2020, dengan Nilai Kontrak Rp 13.783.287.677 (Tiga Belas Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang dikerjakan oleh PT. Jonatahan, harus segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ungkapan tersebut disampaikan salah seorang pengamat anggaran dan kebijakan publik, Siska Barimbing, kepada wartawan, Selasa (4/10/22), melalui laman whatssap.
“Temuan-temuan lapangan dari LSM Perkara bisa menjadi bukti awal untuk dilakukannya penyelidikan. Proses penyelidikan ini akan membuat terang benderang apakah temuan-temuan dan dugaan terjadinya kerugian negara dari proyek ini dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan,” kata Siska.
Siska meminta Kejati Sumut segera menyikapi dan Usut laporan yang disampaikan LSM PERKARA terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek multyyears yang berasal dari APBN ini harus dilaksanakan sesuai kontrak proyek, kalau tidak hanya akan merugikan keuangan negara.
Tetapi juga masyarakat kawasan Danau Toba dan masyarakat yang akan berwisata di kawasan tersebut. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Dan Kejatisu sebagai penyidik tipikor harus tanggap atas laporan masyarakat,” tandas aktifis penggiat anti korupsi ini.
Sebelumnya, salah seorang pengamat anggaran Sumut, Elfenda ananda menyampaikan, sudah seharusnya direspon secara positif. “Karena Lembaga Swadaya Masyarakat salah satu bagian dari kontrol publik terhadap pekerjaan yang dilakukan pemborong atas uang rakyat. Apa yang disampaikan tersebut tentunya menjadi bagian perhatian masyarakat atas hasil pembangunan yang akan dinikmati dari uang rakyat dalam bentuk pajak,” ungkap Elfenda Ananda, kepada wartawan, Sabtu (1/10/22), melalui pesan whatssap.
Menurutnya, apa yang dilaporkan dalam pemberitaan pada beberapa media, secara lengkap dijelaskan kenapa Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut ingin melaporkan kasus ini karena ada dugaan kolusi, penggelembungan harga, pengurangan volume pekerjaan, tidak sesuai spesifikasi teknis dan sebagainya.
Artinya lanjut Elfenda, laporan dari pemberitaan ini bisa dipelajari oleh kejati Sumut sekaligus mencek kebenaran laporan tersebut. Apa bila memang memenuhi unsur yang dituduhkan LSM tersebut bisa ditindak lanjuti. Sebaliknya, apabila tidak ada memenuhi unsur tersebut pihak kejatisu bisa menjelaskannya secara transparan.
“Kita tahu persis bahwa proyek ini merupakan proyek nasional. Yakni pembangunan Kawasan geopark kaldera Toba. Pekerjaan yang dibawahi oleh kementrian PUPR tersebut tentunya merupakan gengsi secara nasional karena telah berhasil secara umum untuk pembangunan infrstruktur. Jadi, jangan sampai ini mencoreng wajah pemerintah pusat atas pembangunan tersebut,” tandas mantan Ketua FITRA Sumut ini.
Sementara ketika sejumlah wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Satker BBPJN Wilayah II Jalan nasional, Damdam, di kantornya, tidak berada ditempat. Informasi diperoleh dari staf kantor BBPJN Wilayah II Jalan Nasional, Ka Satker, Damdam, bersama Harisman Girsang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Paket Pekerjaan Pembukaan dan
Pembentukan Badan Jalan di Kawasan Kaldera, Kabupaten Toba, Prov Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2020, sedang berada di Kabupaten Tapanuli Utara.
Sekedar mengingatkan, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) Provinsi Sumatera Utara akan melaporkan pada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) tentang dugaan Korupsi Paket Pekerjaan Pembukaan Dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Kontrak
Rp 13.783.287.677 (Tiga Belas Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara
LSM PERKARA Anthony Tobing kepada sejumlah Media di Komplek Kantor Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara Jl AH Nasution Medan , Rabu (14/9).
“Paket Pekerjaan Pembukaan Dan
Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun 2020 senilai Rp 13,7 M yang dikerjakan oleh PT. PT. Jonatahan diduga sarat dengan kolusi yang merugikan
Keuangan Negara karena diduga mengandung unsur penggelembungan harga, pengurangan volume kerja serta dikerjakan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, ” kata Anthony.
Dikatakannya bahwa Tim Investigasi LSM PERKARA yang menerima informasi dari elemen masyarakat tentang dugaan kolusi paket pekerjaan tersebut telah melakukan investigasi ketitik lokasi pekerjaan di Desa Sibisa Kabupaten Toba dan hasil investigasi menunjukkan dan menemukan sejumlah kejanggalan terhadap paket pekerjaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2020.
Lebih lanjut dikatakan Anthony bahwa Tim Investigasi LSM PERKARA menemukan
bahan material Precast Beton untuk seharusnya dipergunakan untuk pembuatan Drainase kiri kanan Jalan kini hanya ditumpuk begitu saja dan Pekerjaan Drainase diduga fiktif karena temuan
di lapangan hanya sebagian saja yang dikerjakan oleh pihak Rekanan PT. Jonathan.
“Hal tersebut jelas telah bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengingat Material U-Ditch yang diduga nilai harganya Ratusan Juta Rupiah tersebut menjadi sia-sia begitu
saja tanpa kejelasan,” sebutnya.
Bahkan diduga material tanah yang digunakan tersebut tanpa lolos uji material di laboratorium seperti yang seharusnya tertera dalam Spesifikasi teknis pada dokumen kontrak yang akan berdampak buruk terhadap mutu akses jalan yang dikerjakan.
Untuk itu LSM PERKARA selaku Lembaga sosial kontrol meminta pihak Kejati Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi Paket Pekerjaan Pembukaan Dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun 2020 Senilai Rp 13,7 M tersebut, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS