AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Media massa memiliki peran yang penting dan strategis dalam merawat dan mengawal keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam era kebebasan pers seperti sekarang, media bisa berimplikasi positif maupun negatif. Kesadaran untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dari para pelaku media dalam setiap tugas jurnalistiknya akan sangat berpengaruh terhadap perjalanan harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal itu disampaikan Ev Ramses Manullang SE MSi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut yang juga Wakil Grebyon Ministry serta Wakil Sekretaris Ketua DPD PWOIN Sumut pada acara Seminar Kebangsaan yang diselenggarakan Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Medan, Rabu (28/9) di Hotel Danau Toba Internasional (HDTI) Medan.
Dijelaskan, dalam menciptakan sebuah integrasi sosial yang utuh tercermin dari pola relasi sosial yang harmonis, namun dinamis peran media tidak bisa dihindari. Media massa bisa berperan positif dan negatif. Media massa dapat menjadi faktor yang menggerakkan potensi bangsa untuk hidup damai dan bersaudara, tetapi dilain pihak media massa dapat berperan aktif dalam terjadinya disharmoni antar komunitas bangsa melalui pemberitaan yang tendensius dan provokatif.
Pada konteks inilah pentingnya kesadaran dari para pelaku media massa untuk tidak mengorbankan kepentingan bangsa dan negara demi kepentingan yang lain, dengan kata lain pemberiataan yang disampaikan tetap dalam kerangka menjaga keutuhan bangsa dan negara sebagai mana asas dari penyiaran itu sendiri seperti yang tercantum dalam UU Penyiaran.
Peran media dalam kaitannya membangun masyarakat multikultur yang kemudian dalam konteks itulah ada rambu-rambu yang perlu menjadi pegangan bagi pelaku media massa sesuai dasar hukum UUD 1945, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 serta regulasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
Dalam UU Nomor 32 pasal 2 disebutkan, penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
Pada Pasal 3 ditegaskan lagi bahwa Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Pasal 4 Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Mendorong Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan tonggak penting perkembangan demokrasi di Indonesia. UU KIP juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja bagian dari hak asasi manusia, tetapi juga merupakan constitutional rights (hak konstitusional) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28F (perubahan kedua) UUD 1945. Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi itu sekaligus mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan setiap badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) KPI mempunyai wewenang menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.
Penutupan Siaran Analog
Pada kesempatan tersebut kepada wartawan Ramses Manullang menjelaskan telah dilarangnya dan diberhentikannya siaran analog (analogue switch-off). Perlu disampaikan transisi televisi digital peralihan ke siaran digital, digitalisasi televisi atau migrasi digital adalah suatu proses di mana teknologi penyiaran televisi analog dikonversi ke dan digantikan oleh televisi digital.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan dihentikannya siaran tv analog. Adapun alasan distopnya siaran tv analog dan bermigrasi ke digital untuk menjalankan amanat dari Pasal 60A UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana tv diwajibkan menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih dan bersih bagi masyarakat serta meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing.||| Ramses