AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA)
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaporkan pada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tentang dugaan Korupsi Paket Pekerjaan Pembukaan Dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Kontrak Rp 13.783.287.677 (Tiga Belas Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara LSM PERKARA,
Anthony Tobing kepada sejumlah Media di Komplek Kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution Medan , Rabu (28/9/2022).
“Paket Pekerjaan Pembukaan Dan
Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun 2020 senilai Rp 13,7 M yang dikerjakan oleh PT. JONATHAN diduga sarat dengan kolusi yang merugikan keuangan Negara karena diduga mengandung unsur penggelembungan harga, pengurangan volume kerja serta dikerjakan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis ” kata Anthony.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Tim Investigasi LSM PERKARA yang menerima informasi dari elemen masyarakat tentang dugaan kolusi paket pekerjaan tersebut telah melakukan investigasi ketitik lokasi pekerjaan di Desa Sibisa Kabupaten Toba dan hasil investigasi menunjukkan dan menemukan sejumlah kejanggalan terhadap paket pekerjaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2020.
Kata Anthony lagi, Tim Investigasi LSM PERKARA menemukan bahan material Precast Beton untuk seharusnya dipergunakan untuk pembuatan Drainase kiri dan kanan Jalan kini hanya ditumpuk begitu saja dan Pekerjaan drainase diduga fiktif karena temuan di lapangan hanya sebagian saja yang dikerjakan oleh pihak Rekanan PT. Jonathan.
Ini jelas telah bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengingat Material U-Ditch yang diduga nilai harganya Ratusan Juta Rupiah tersebut menjadi sia-sia begitu saja tanpa kejelasan, ujar Anthony
Ditambahkannya bahwa hasil pekerjaan penimbunan dan pemadatan tanah yang
dikerjakan oleh pihak Rekanan, ditemukan dilapangan tampak banyak tanah yang sudah tergerus, berlobang dan bergelombang, dan diduga material tanah timbunan diambil dari sekitar lokasi pekerjaan dan material tanah timbut tersebut bukan merupakan jenis tanah timbun pilihan.
Bahkan diduga material tanah yang digunakan tersebut tanpa lolos uji material di laboratorium seperti yang seharusnya tertera dalam Spesifikasi teknis pada dokumen kontrak yang akan berdampak buruk terhadap mutu akses jalan yang dikerjakan.
Sangat disayangkan dana APBN dari Kementerian PUPR yang dikucurkan untuk Paket Pekerjaan Pembukaan Dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera senilai Rp 13,7 M yang diperuntukkan dalam mendukung Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba (KSPN) tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai Spesifikasi Teknis seperti tertera dalam dokumen kontrak yang tentunya akan merugikan bagi potensi
pengembangan Pariwisata Nasional di kawasan Sumatera Utara “, ungkap Anthony.
“Kami menduga ada unsur Gratifikasi serta unsur Persekongkolan untuk meraih keuntungan baik secara pribadi maupun kelompok yang dilakukan oleh Pihak PPK 2.6, Satker Wilayah 2 Provinsi Sumatera Utara, Pihak Rekanan Pelaksana serta pihak Konsultan”, kata Anthony yang dikenal sebagai penggiat anti korupsi di Provinsi Sumut ini.
Seraya menyesalkan lemahnya fungsi pengawasan terhadap pelaksana pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh Pihak BBPJN 2 Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa sebelumnya LSM PERKARA telah mengajukan surat permintaan klarifikasi secara tertulis berikut bukti foto lapangan pada bulan Agustus 2022 kepada Pihak PPK 2.6 Satker Wilayah II Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional-2 Provinsi Sumatera Utara Kementerian PUPR namun hingga saat ini Surat Jawaban secara tertulis tidak ada diterima pihak LSM PERKARA.
Menyikapi hal tersebut LSM PERKARA selaku Lembaga sosial kontrol penggunaan
Anggaran meminta pihak Kejati Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi Paket Pekerjaan Pembukaan Dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera. Tahun 2020 Senilai Rp 13,7 M tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami minta agar pihak Kejatisu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap Pihak PPK2.6 Satker Wilayah 2 , pihak Rekanan , Konsultan serta pihak-pihak yang ikut terlibat terhadap dugaan Korupsi pada Paket Pekerjaan Pembukaan Dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun 2020 tersebut.
Kami bersama elemen masyarakat lainnya
akan segera melakukan aksi unjuk rasa agar kasus dugaan Korupsi yang merugikan keuangan Negara tersebut segera diusust tuntas.” Tandas Anthony Ketua LSM PERKARA Sumatera Utara.
LSM PERKARA Sumut akan melaporkan pada pihak Kejati Sumut tentang dugaan Korupsi Paket Pekerjaan Pembukaan Dan
Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Kontrak Rp 13.783.287.677 (Tiga Belas Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
“Paket Pekerjaan Pembukaan dan
Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun 2020 senilai Rp 13,7 M yang dikerjakan oleh PT. PT. JONATHAN diduga sarat dengan kolusi yang merugikan Keuangan Negara karena diduga mengandung unsur penggelembungan harga, pengurangan volume kerja serta dikerjakan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis ” kata Anthony.
Dikatakannya bahwa Tim Investigasi LSM PERKARA yang menerima informasi dari elemen masyarakat tentang dugaan kolusi paket pekerjaan tersebut telah melakukan investigasi ketitik lokasi pekerjaan di Desa Sibisa Kabupaten Toba dan hasil investigasi menunjukkan dan menemukan sejumlah kejanggalan terhadap paket pekerjaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2020.
Lebih lanjut dikatakan Anthony bahwa Tim Investigasi LSM PERKARA menemukan
bahan material Precast Beton untuk seharusnya dipergunakan untuk pembuatan Drainase kiri dan kanan Jalan kini hanya ditumpuk begitu saja dan Pekerjaan drainase diduga fiktif karena temuan
di lapangan hanya sebagian saja yang dikerjakan oleh pihak Rekanan PT. Jonathan.
Hal tersebut jelas telah bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengingat Material U-Ditch yang diduga nilai harganya Ratusan Juta Rupiah tersebut menjadi sia-sia begitu saja tanpa kejelasan.
Ditambahkannya bahwa hasil pekerjaan penimbunan dan pemadatan tanah yang
dikerjakan oleh pihak Rekanan, ditemukan dilapangan tampak banyak tanah yang sudah tergerus, berlobang dan bergelombang, dan diduga material tanah timbunan diambil dari sekitar lokasi pekerjaan dan material tanah timbut tersebut bukan merupakan jenis tanah timbun pilihan.
Bahkan diduga material tanah yang digunakan tersebut tanpa lolos uji material di laboratorium seperti yang seharusnya tertera dalam Spesifikasi teknis pada dokumen kontrak yang akan berdampak buruk terhadap mutu akses jalan yang dikerjakan.
Sangat disayangkan dana APBN dari Kementerian PUPR yang dikucurkan untuk Paket Pekerjaan Pembukaan Dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera senilai Rp 13,7 M yang diperuntukkan dalam mendukung Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba (KSPN) tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai Spesifikasi Teknis seperti tertera dalam dokumen kontrak yang tentunya akan merugikan bagi potensi pengembangan Pariwisata Nasional di kawasan Sumatera Utara “, ungkap Anthony.
“Kami menduga ada unsur Gratifikasi serta unsur Persekongkolan untuk meraih keuntungan baik secara pribadi maupun kelompok yang dilakukan oleh Pihak PPK 2.6, Satker Wilayah 2 Provinsi Sumatera Utara, Pihak Rekanan Pelaksana serta pihak Konsultan”, kata Anthony yang dikenal sebagai penggiat anti korupsi di Provinsi Sumatera Utara.
Seraya menyesalkan lemahnya fungsi pengawasan terhadap pelaksana pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh Pihak BBPJN 2 Provinsi Sumut.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa sebelumnya LSM PERKARA telah mengajukan surat permintaan klarifikasi secara tertulis berikut bukti foto lapangan pada bulan Agustus 2022 kepada Pihak PPK 2.6 Satker Wilayah II Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional-2 Provinsi Sumatera Utara Kementerian PUPR namun hingga saat ini Surat Jawaban secara tertulis tidak ada diterima pihak LSM PERKARA.
Menyikapi hal tersebut LSM PERKARA selaku Lembaga sosial kontrol penggunaan
Anggaran meminta pihak KEJATISU untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi Paket Pekerjaan Pembukaan Dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun 2020 Senilai Rp 13,7 M tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami minta agar pihak Kejatisu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap Pihak PPK2.6 Satker Wilayah 2 , pihak Rekanan , Konsultan serta pihak-pihak yang ikut terlibat terhadap dugaan Korupsi pada Paket Pekerjaan Pembukaan Dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun 2020 tersebut.
Kami bersama elemen masyarakat lainnya
akan segera melakukan aksi unjuk rasa agar kasus dugaan Korupsi yang merugikan keuangan Negara tersebut segera diusust tuntas.” Tandas Anthony Ketua LSM PERKARA Sumatera Utara.
Sementara Kepala Satker Wilayah II APBN Jalan nasional, Damdam, ketika dikonfirmasi wartawan terkait masalah tersebut, melalui pesan singkat media whats app, tidak menjawab.
Bahkan sebelumnya, saat dikonfirmasi wartawan, Hara Oloan terkait yang dimaksud, melalui pesan singkat WhatsApp, kepala Satker langsung memblokir nomor kontak penghubung. |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS