AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharany menyampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menerima tersangka dan barang bukti (BB) (Tahap II) dari Penyidik PNS (PPNS) Bea & Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, tersangka Darsuli Als Suli Bin H. Darwis, Senin (12/9/2022).
Lebih lanjut disampaikan Lexy, tersangka diketahui telah menyelundupkan 312 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa cukai yang diperolehnya dari Batam Kepulauan Riau.
Sebelum lanjut Lexy, tersangka ditangkap oleh PPNS Bea Cukai di Sadu, Tanjung Jabung Timur pada hari Minggu 10 Juli 2022 saat sedang membongkar barang dari kapal ke mobil Grandmax dan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Lexy mengatakan, Kajari Tanjabtimur, Yenita Sari telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara dan barang bukti perkara Darsuli karena terdapat satu unit Mobil Pick Up Daihatsu grand max warna putih dengan nomor Polisi BH8612 MQ beserta STNK, 45 karton hiasan keramik, 1 karton tirai kayu, 1 HP merk OPPO A5S.
Kata Lexy lagi, setelah Tahap II, Kasi Pidsus Reynold bersama dengan Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Angga memaparkan bahwa seluruh barang bukti akan disimpan di gudang barang bukti “kita menerima 9 jenis minuman keras tanpa cukai dengan total 312 botol dan semuanya akan disimpan terlebih dahulu, sedangkan sampelnya akan dipergunakan untuk persidangan” jelas Angga, Kasi PBBBR Kejari Tanjabtim.
Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy dalam siaran persnya, Senin, (12/9/2022).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS