*Mesin Judi Tembak Ikan di Desa Kolam Diangkut
AKTUALONLINE.co.id PS TUAN |||
Sebagaimana yang diperintahkan Kapolda Sumut dalam pemberantasan kasus perjudian,langsung direspon cepat oleh Polsek Percut Sei Tuan dibawah naungan Polrestabes Medan.
Melalui Satuan Reserse Kriminal Polsek Percut Sei Tuan bertekad menyikat habis berbagai bentuk perjudian yang berada di wilayah hukumnya.
Hasilnya,salah satunya, lokasi yang berhasil ditemukan adanya praktek perjudian di Desa Kampung Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum melaksanakan penyisiran, Personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang di pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar melaksanakan apel.
Selesai apel personil mengecek Lokasi tempat Perjudian yang ada di wilayah hukum Polsek percut sei tuan.
Alhasil, Kepolisan menemukan adanya lapak perjudian di rumah salah seorang warga yang diketahui bernama Jurik di Desa Kolam, dan mengamankan 1 (satu) unit Meja Judi Tembak Ikan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar adanya praktek perjudian, personel kita langsung bergerak, dan menemukan 1 mesin judi tembak ikan”. Ujar Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK kepada wartawan, Selasa,(16/8/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, akan menindak tegas praktek perjudian yang ada di wilayah hukumnya. Sebagaimana yang di perintahkan oleh Kapolda Sumut dalam pemberantasan kasus perjudian, khususnya di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
Ia juga berharap, kiranya masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan kasus-kasus pidana yang berada di kecamatan Percut Sei Tuan.
“Kepada masyarakat yang mengetahui praktek perjudian dapat memberikan informasi kepada pihak Polsek Percut Sei Tuan untuk bisa kita tindak”.harap Kapolsek.||| Sholihin
Editor : Zul
