AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Dukungan atas perjuangan Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka usahai berpuluh tahun terus mengalir. Kali ini sokongan tersebut digaungkan oleh Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut, Moh. Nezar Djoeli ST.
Melalui www.aktualonline.co.id, Nezar mematahkan pembenaran yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dispora Sumut yang membayar uang pembebasan lahan kepada pihak PTPN II. Padahal menurut SK 10 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional, tanah itu bukan eks HGU.
Kesalahan sejak awal ini, membuat Nezar meyakinkan aparat penegak hukum yakni Polda Sumut hingga KPK turun tangan mengusut tuntas persoalan penggunaan kas negara guna ganti rugi kepada PTPN II tanpa dasar yang jelas.
“Itukan bukan eks HGU. Mengapa kemudian ganti ruginya kepada PTPN II. Kami dari PSI Sumut meminta pihak Polda Sumut maupun KPK turun tangan, usut tuntas persoalan ini,” minta Nezar, Selasa (9/8/2022) pagi.
Selain itu, Nezar mendesak Pemprov Sumut menjelaskan kepada publik secara terbuka histori lahan dan menerangkan alasan mereka mengabaikan SK 10 BPN sehingga menobatkan PTPN II sebagai penguasa tanah yang berhak mendapat pembayaran ganti rugi pembebasan lahan.
Ia juga menyayangkan, pemaksaan pengklaiman tanah oleh PTPN II ini dianalisis sebagai jebakan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Buktinya, jika benar tanah itu adalah eks HGU maka tidak mungkin akan muncul perlawanan dari Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu.
“Kalau memang eks HGU, maka tidak mungkin ada SK 10 ini, dan kelompok tani juga bertahan,” ujarnya.
Nezar yakin, tidak ada satu orangpun termasuk Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu yang menolak bahkan menghalangi pembangunan. Namun, tidak akan satupun pihak yang tahan melihat bahkan menjadi korban ketidakadilan dari kebijakan Pemprov Sumut. ||| Red
Editor : Pras