Today

Utang Tukang Opak di Bank Sumut Berujung Pidana Korupsi

Prase Tiyo

Bantuan dari Bank Sumut yang awalnya dinilai dapat membantu kesulitan modal bagi para pelaku UMKM, justeru pada akhirnya menjerumuskan para pelaku UMKM menjadi pelaku tindak pidana korupsi hingga berujung dipenjara.
‎
‎Hal bukanlah kabar burung atau propaganda, melainkan fakta. Pada akhir tahun 2024 silam, Selamet seorang tukang opak di Kabupaten Serdang Bedagai dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena pinjamannya di Bank Sumut.
‎
‎Sebenarnya, apakah bantuan UMKM bank Sumut ini berkah atau musibah (?)

Tonton selengkapnya melalui:

READ  Polsek Medan Labuhan (Diduga) Tangkap dan Siksa Anak di Bawah Umur, Ada Penodongan Pistol dan Ancaman Tembak

Related Post