#EdisiKhusus
Akal-akalan HGU & Aset PTPN I Regional I
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Tanpa bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan seluas 1.800 meter persegi yang dijadikan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR), tiba-tiba Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan) memberikan uang konsinyasi sebesar Rp21 juta lewat Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Selengkapnya tonton:




