AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Sebuah truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar mengalami kecelakaan tunggal di Jalur Lintas Selatan (JLS) arah Pantai Midodaren, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kendaraan tergelincir dan terbalik ke parit setelah gagal menanjak di salah satu titik jalur tersebut.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, menjelaskan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan truk kehilangan tenaga saat menanjak, lalu mundur tak terkendali hingga terguling. “Saat kami tiba di lokasi, sopir tidak berada di tempat. Yang kami temukan hanya kendaraan dalam kondisi terbalik,” ujarnya.
Evakuasi dan Temuan Administrasi
Proses evakuasi dimulai pukul 10.00 WIB dengan memindahkan sekitar 6.000 liter solar ke truk kosong sebelum kendaraan ditarik ke gudang Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung. Polisi juga menemukan kejanggalan administrasi: nomor polisi AG 9462 UT tidak sesuai dengan data STNK yang seharusnya AG 9642 UT. Selain itu, warna kendaraan di STNK tercatat hijau, sementara fisiknya berwarna biru.
Meski nomor rangka dan mesin sesuai dengan STNK asli, diketahui bahwa pelat nomor yang terpasang telah mati pajak sejak 2018 dan STNK-nya tidak berlaku sejak 2022. “Penggunaan pelat nomor tidak sesuai spesifikasi melanggar Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu,” tegas Taufik.
Identitas pemilik kendaraan sudah diketahui, namun keberadaan sopir masih dalam pencarian. Polisi telah memeriksa sejumlah puskesmas dan rumah sakit di wilayah Besuki, tetapi sopir tidak ditemukan. “Informasi sempat menyebutkan sopir luka dan dirawat, namun hasil pengecekan tidak ada,” tambahnya.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menuturkan pihaknya bersama Disperindag Tulungagung telah mengambil sampel solar untuk diuji di Labfor Polda Jatim dan laboratorium pembanding. Tujuannya memastikan apakah solar tersebut termasuk kategori subsidi atau industri.
“Proses penyaluran kedua jenis solar tidak boleh sembarangan dan wajib mengikuti prosedur pemerintah. Hasil uji akan kami sampaikan secara transparan,” jelas Ryo.
Ia menambahkan, pascainsiden pihak kepolisian dihubungi seseorang yang mengaku dari PT Ganani selaku pemilik kendaraan. Polisi meminta perusahaan hadir ke Polres Tulungagung dengan membawa dokumen resmi serta menghadirkan pengemudi.
Kepala Unit Meteorologi Legal Tulungagung, Mohammad Salman, menegaskan pengangkutan BBM wajib sesuai aturan, termasuk pelabelan jenis bahan bakar. “Seharusnya setiap pengangkutan BBM mencantumkan label maupun jenis bahan bakar yang diangkut,” ujarnya.||| Dodik S
Editor : Zul




