AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Tanggal 3 Oktober 2009 menandai hari bulan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.
Penyusunan UU 32/2009 dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan yakni aparat pemerintah, para wakil rakyat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha secara luas dan partisipatif.
Meskipun undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup telah ada sejak tahun 1982 dan telah diganti dua kali, namun permasalahan lingkungan hidup tetap saja mengemuka dan mengkawatirkan.
Kualitas lingkungan hidup menurun sebagai akibat dari pencemaran air, udara, laut, terkontaminasinya lahan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kerusakan lingkungan hidup seperti longsor, erosi, banjir, hujan asam, penipisan lapisan ozon akibat ozone depleting substances (ODS), dan perubahan iklim (climate change).
Berlatar belakang hal tersebut, Sentral Study Analisis Indonesia (SENSASI) mengundang perusahaan, rumah sakit dan institusi terkait yang ada disumatera utara untuk megadakan kegiatan Bimbingan Teknis dalam rangka sosialisasi dan koordinasi agar penerapan UU 32/2009 yang dilaksanakan pada Rabu-Sabtu, 1-4 Maret 2023 di Hotel Polonia Medan dalam menganalisa kebijakan pemerintah dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Kegiatan ini sangat penting untuk mengevaluasi dan mengkaji penerapan berlakunya UU 32/2009. Acara ini, bertujuan untuk menjaring pendapat kalangan akademisi, praktisi, profesional, dan media tentang kondisi lingkungan hidup dan harapan ke masa depan dalam pelaksanaan UU 32/2009, dengan mengundang narasumber dari BPSDM, Dinas Lingkungan Hidup, Akedimisi USU,Praktisi dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, yang konsen dibidang lingkungan yang ada disumatera utara,” terang Direktur Sensasi, Handoko, Rabu (8/3/2023) dalam rilisnya
Melalui forum ini, para akademis bersama civil society meninjau sejauh manakah pelaksanaan UU 32/2009 telah memenuhi harapan masyarakat akan hak dan kewajibannya untuk, antara lain, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia terlindunginya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, jaminan kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Harapannya dengan kegiatan Pelatihan bimbingan teknis lingkungan hidup dimintakan kepada peserta untuk meningkatkan kapasitas dan SDM dalam lingkungan diperusahaan masing masing, pengusaha dan pemerintah berkoordinasi, dan dapat mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, dan perwujudan pembangunan berkelanjutan seraya mengantisipasi isu lingkungan regional dan global. ||| Rait
Editor : Rait




