Today

‎Tangan-tangan Gaib Kasus Citraland Sedang Ketawain Jaksa, Jamintel Harus Cepat Tangkap JPU dan Aspidsus untuk Kembalikan Marwah ‎

Eks Dirut PTPN II Abdul Ghani dan Irwan Perangin-angin (baju putih dari kanan ke kiri) saat meninjau pembangunan Deli Megapolitan Citraland. (Foto: Ist/Aktual Online)
Eks Dirut PTPN II Abdul Ghani dan Irwan Perangin-angin (baju putih dari kanan ke kiri) saat meninjau pembangunan Deli Megapolitan Citraland. (Foto: Ist/Aktual Online)

‎#Edisi112
‎
‎
‎AKTUALONLINE.co.id – Medan ||Tangan-tangan gaib dalam kasus Citraland kini sedang mentertawakan jaksa karena kalah telak dalam persidangan hingga membuat tuntutan terhadap empat tersangka yakni Irwan Perangin-angin, Iman Subakti, Askani dan Abdul Rohim Lubis luntur.
‎
‎Padahal, sejak awal munculnya kasus ini, Pidsus Kejatisu sangat garang. Bahkan sempat menyita sejumlah uang senilai Rp263,4 miliar karena dianggap sebagai uang kerugian negara.
‎
‎”Sekarang tangan-tangan gaibnya ketawa lah. Ketawain jaksa. Mereka menang telak,” tegas Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo Sumut Jauli Manalu, Rabu (24/6/2026) sore.
‎
‎Padahal, sejak awal Jauli Manalu sudah mengingatkan agar jaksa tidak terlena dengan langgam tangan-tangan gaib ini dalam menyajikan perkara.
‎
‎Misalnya, soal tidak diikutsertakannya Direktur PT. Ciputra KSPN dalam peradilan. Lalu, soal KSO yang diperkuat dalam tuntutan dengan melemahkan masalah korupsinya.
‎
‎Jauli Manalu juga melihat, pengajuan perkara ini ke pengadilan dilakukan setelah berlakunya KUHAP baru memperkuat keyakinan publik bahwa perkara ini sudah disetel secara rapi untuk menjadi sebuah formalitas di persidangan.
‎
‎Melihat kondisi ini, Jauli Manalu menilai marwah kejaksaan sudah dijatuhkan oleh tangan-tangan gaib. Hal yang perlu dilakukan adalah Jamintel harus segera bergerak cepat menangkap JPU dan Aspidsus Kejatisu.
‎
‎Langkah itu menjadi pintu masuk untuk membongkar permainan tangan-tangan gaib yang sudah menyetir jaksa sehingga terlihat bodoh di publik.*bersambung || Prasetiyo

READ  Kasi Pidsus Kejari Siantar Tukang Marah dan Kasus Markup Eks Rumah Singgah Covid-19 Belum Ada Tersangka, Praktisi Hukum: Copot Arga Hutagalung

Related Post