AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Maraknya praktik kecurangan akademik mulai dari menyontek, plagiarisme, hingga mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir menjadi ancaman serius bagi ekosistem pendidikan di tanah air. Perilaku tidak jujur yang dibiarkan sejak bangku sekolah tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi budaya koruptif di masa depan.
Kondisi integritas pendidikan tersebut terpotret jelas dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Di tingkat perguruan tinggi, praktik plagiarisme dilaporkan oleh 48 persen responden dan ditemukan pada 93 persen satuan pendidikan yang disurvei. Tak hanya itu, sebanyak 43 persen responden kampus melaporkan adanya praktik joki tugas akhir. Sementara di tingkat sekolah dasar dan menengah, kecurangan saat ujian dilaporkan oleh 26 persen peserta didik. Kegiatan peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 ini dilaksanakan pada Selasa 6 Oktober 2026 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Selain perilaku peserta didik, SPI Pendidikan juga menyoroti dimensi tata kelola dan tenaga pendidik. Sebanyak 34 persen orang tua siswa masih melaporkan adanya pemberian hadiah atau gratifikasi kepada guru. Di sisi lain, kedisiplinan pengajar juga menjadi catatan karena 31 persen responden di sekolah dan 53 persen di perguruan tinggi melaporkan adanya pendidik yang terlambat mengajar tanpa alasan jelas.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti sekadar pada hafalan teori di dalam kelas, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata oleh seluruh ekosistem pendidikan.
“Pendidikan antikorupsi tidak cukup hidup di ruang kelas. Ia harus tampak di ruang guru, ruang pimpinan, dan ruang tata kelola lembaga pendidikan” tegas Menag Nasaruddin Umar, seperti yang dikutip Aktual Online, Selasa (6/10/2026) dari laman www.kemenag.go.id.
Menurut Menag, peserta didik lebih banyak meniru perilaku orang dewasa di sekitarnya daripada mendengarkan nasihat. Karena itu, integritas para guru, dosen, hingga pimpinan lembaga menjadi kunci utama dalam membentuk karakter siswa.
Dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi menjelaskan bahwa SPI Pendidikan difungsikan untuk memotret kondisi riil lapangan sekaligus mengukur efektivitas program pencegahan korupsi. KPK pun merekomendasikan pembentukan sistem pengaduan yang aman dan perlindungan bagi pelapor untuk mendorong keberanian bersikap jujur.
“Perlu penguatan karakter peserta didik melalui keberanian bersikap benar, kemandirian dalam menjalankan kewajiban, dan penerapan nilai keadilan” tegas Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi, seperti yang dikutip Aktual Online, Selasa (6/10/2026) dari laman www.kemenag.go.id.
Saat ini Indeks Integritas Pendidikan Nasional berada di angka 73,30 dengan kategori adaptif. Menag menegaskan bahwa Kementerian Agama akan memanfaatkan hasil indeks tersebut sebagai pijakan evaluasi nyata di madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, salah satunya melalui penguatan Kurikulum Berbasis Cinta untuk membangun kebiasaan jujur sejak dini. || Red






