Today

SP Sidik Sudah Terbit, Tapi Kejari Tebing Tinggi Tidak Pernah Terima SPDP Kasus Pencurian Rel Kereta Api yang Seret Nama Anggota DPRD

Prase Tiyo

Kantor Kejari Tebing Tinggi. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Kebohongan Polres Tebing Tinggi dalam menangani kasus pencurian rel kereta api milik PT. KAI pada tahun 2021 silam dengan menyeret nama Anggota DPRD Tebing Tinggi Christop Munthe pelan-pelan terbongkar. Fakta dikeluarkannya SP Sidik nomor SP.Sidik/211/IX/Res.1.B/Reskrim tanggal 26 September 2021 ternyata tidak disertai dengan pelimpahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejari Tebing Tinggi.

Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi Sahbana Pilihanta Surbakti, Rabu 13 November 2024 saat dijumpai di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejari Tebing Tinggi secara tegas menerangkan bahwa pihaknya belum pernah menerima SPDP dari Polres Tebing Tinggi hingga tahun ke tiga peristiwa tindak pidana itu terjadi.

“Berkas SPDP penadahnya belum pernah masuk ke sini,” ungkap Sahbana Pilihanta Surbakti.

Meski begitu, Polres Tebing Tinggi bersikeras menutupi ketidakprofesionalan mereka dalam menangani kasus yang di dalamnya terlibat Anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe, dengan menyatakan melakukan gelar perkara, mendadak menurunkan status penyidikan menjadi penyelidikan namun pada akhirnya mengaku masih akan melakukan pengecekan fakta persidangan yang telah memvonis 8 pelaku pencuri rel suruhan Christoph Munthe.

“Bentar ya bg. Sy croscek dulu. Terkait kasus KM, kasus ini oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi tetap diproses,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, Kamis 14 November 2024 kemarin melalui pesan WhatsApp.

Namun, saat didesak soal proses hukum yang mereka jalankan, Iptu Mulyono tidak mampu menjawabnya. Padahal, Aktual Media Grup telah berulang kali mempertanyakan soal penurunan status penyidikan menjadi penyelidikan, lalu mengenai pengaburan fakta oleh Polres Tebing Tinggi bahwa Christoph Munthe hanyalah penadah sesuai pasal 480 padahal di fakta persidangan juga merupakan otak pelaku, serta masih bebasnya Christoph Munthe hilir mudik di Kota Tebing Tinggi dan polisi tidak berani menangkapnya.

READ  Ubah Status Penyidikan jadi Penyelidikan pada Kasus Anggota DPRD Penadah Rel Kereta Api Curian, Kapolda Sumut Harus Copot Kapolres Tebing Tinggi

Sebelumnya, Praktisi Hukum Depris Rolan Sirait menegaskan bahwa Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga telah menutupi fakta persidangan soal Anggota DPRD Tebing Tinggi Christop Munthe dalam pencurian rel kereta api milik PT KAI tahun 2021 silam. Hal ini disampaikan Depris Rolan Sirait merujuk salah satu dari tiga putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, yakni 326/Pid.B/2021/PN Tbt.

Melalui putusan tersebut, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput Ditelpon Christop Munthe.

“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” ungkap Depris Rolan Sirait membacakan penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.

Depris Rolan Sirait pun melanjutkan keterangannya bahwa berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.

Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.

READ  Emas 8,78 Gram Milik Warga Raib Usai Polres Tebing Tinggi Geledah Rumahnya Secara Ilegal

“Dari dua putusan itu, sudah bisa kita lihat ternyata Christoph ini bukan hanya penadah tapi juga otak pelaku pencurian rel kereta api curian. Nama Christoph bukan sekali disebutkan, tapi berkali-kali. Kok bisa status hukumnya bisa turun ke penyelidikan. Kalau turun menjadi penyelidikan, artinya Kapolres melakukan pelanggaran penetapan status terlapor. Tidak ada pernah sejarahnya dalam hukum penurunan status hukum, yang dikenal itu adalah penghentian penyelidikan dan penghentian penyidikan apabila tidak cukup bukti,” cecar Depris Rolan Sirait.

Melihat kronologi di 3 putusan PN Tebing Tinggi, Depris Rolan Sirait menduga bahwa selain Christoph Munthe, ada orang lain lagi yang merupakan penadah rel kereta api curian sebenarnya. Untuk itu, ia tetap mendesak Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga untuk mengusut penadah sebenarnya.

Diketahui, Christoph Munthe ditetapkan sebagai tersangka dengan 8 orang lainnya karena ia berperan sebagai penadah rel kereta api curian pada tahun 2021.

8 orang tersangka itu adalah Sutresno alias Bedak, Herwandi alias Usup, Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang, Komando Tarigan alias Endo, Muhammad Syarif Hutagalung alias Syarif, Muhammad Surya Ibrahim Hutagalung alias Surya, dan Erpin Syahputra Siregar alias Erpin.

Berdasarkan putusan perkara nomor 327/Pid.B/2021/PN Tbt Sutresno alias beda divonis hukuman 11 bulan sementara Herwandi alias Usup diberi hukuman 10 bulan. Pada putusan perkara nomor 326/Pid.B/2021/PN Tbt Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang mendapat hukuman yang sama yakni 10 bulan penjara.

Putusan 325/Pid.B/2021/PN Tbt Komando Tarigan alias Endo, Muhammad Syarif Hutagalung alias Syarif, Muhammad Surya Ibrahim Hutagalung alias Surya, dan Erpin Syahputra Siregar alias Erpin menyatakan mereka bersalah dan mendapat vonis 10 tahun penjara.

READ  Kejari Batu Bara Ungkap Segera Tahan Tersangka Ilyas Sitorus

Meski 8 orang tersebut telah dihukum dengan barang bukti kuat berupa 1 unit mobil Kijang Grand dengan Plat Nomor BE 2478 AR warna Hijau Lumut, 21 batang besi Rel Kereta Api, 1 buah tas ransel Eiger warna hitam, 2 buah gergaji besi, 4 anak mata gergaji besi, namun hinga saat ini seorang tersangka lain yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian tersebut belum mendapat vonis. || Prasetiyo

Related Post