Today

SK Plt Wali Kota Medan Ternyata Bukan Diteken Kemendagri, RBS: Ada Yang Tidak Beres Jelang Pilkada 2024

Prase Tiyo

Sk pengangkatan Pj Wali Kota Medan Aulia Rahman diteken oleh Pj Gubsu Agus Fatoni. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Ketidakberesan di pemerintahan Provinsi Sumatera Utara mulai kelihatan, salah satunya dengan fakta yang diungkap oleh Relawan Blok Sumut (RBS) yang membeberkan bahwa SK pengangkatan Wakil Wali Ota Medan menjadi Pj. Wali Kota Medan Aulia Rahman bukan diteken oleh Kemendagri.

Wakil Ketua Relawan Blok Sumut (RBS) Hasanul Arifin Rambe di Medan, Jumat (4/10/2024) siang mengatakan SK Plt Wali Kota Medan Aulia Rahman diteken oleh Pj. Gubsu Agus Fatoni dengan nomor: 800/10298 tertanggal 23 September 2024.

“Ada yang tidak beres jelang Pilkada 2024. Sejak kapan seorang Pj bisa membuat dan meneken SK Plt dengan proses yang salah ini Harusnya Bobby itu mundur bukan cuti. Siapa yang membuat aturan itu,” tegas Hasanul.

Pasalnya, cutinya Bobby Afif Nasution seperti yang tertera dalam SK yang dikeluarkan Pj Gubsu Agus Fatoni untuk Aulia Rahman harus diselesaikan terlebih dahulu, karena dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 14 ayat 2 poin o.

Berdasarkan rujukan itu  diwajibkan kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

“Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wilayah yang dimaksud dalam amanat PKPU itu artinya adalah wilayah yang meliputi kecamatan, kabupaten/kota, maupun provinsi. Artinya, pencalonan Bobby Afif Nasution di kontestasi pemilihan Gubernur Sumut 2024 termasuk berpindah daerah,” terangnya.

READ  331 Siswa SMPN 2 Medan Ikuti PAS Berbasis Digital

Hasanul pun berharap Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi SK Pj. Walikota Medan Aulia Rahman dan mengganti Pj Gubsu Agus Fatoni dengan orang yang memiliki integritas.

“Tolong perbaiki SK Pj. Walikota Medan Aulia Rahman dan ganti Agus Fatoni dengan pejabat yang berintegtitas. Jika tidak, jangan salahkan gelombang aksi protes akan tetus datang bergantian ke Kantor Gubsu,” tandas Hasanul Arifin Rambe.

M. Aswin Diapari Lubis selaku Ketua Bawaslu Sumut sebelumnya kepada Aktual Online mengaku telah menyurati Bawaslu RI agar tidak salah memaknai maksud beda wilayah seperti dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menimbulkan desakan berbagai kelompok agar Bobby Afif Nasution mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan.

Sementara itu, Ketua KPU Agus Arifin dalam wawancara Aktual Media Grup membantah bahwa pasangan calon nomor urut 1 Bobby – Surya pencalonannya maladministrasi. Ia bersikeras bahwa Medan maupun Asahan masih satu wilayah administrasi dengan Provinsi Sumatera Utara.

“Masih satu wilayah administrasi. Tidak berbeda wilayah,” ungkapnya.|| Prasetiyo

Related Post