Today

‎Si Propam Polrestabes Medan Ungkap Aiptu ASW Segera Disidang Etik Terkait Tidak Profesional Tangani Kasus Tipu Gelap

Prase Tiyo

Kuasa Hukum Jauli Manalu bersama kliennya Fitryah. (Foto: Ist/Aktual Online)



‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polrestabes Medan mengungkap bahwa Aiptu ASW yang tidak profesional dalam menangani perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban Fitryah akan segera disidang etik.

‎Disampaikan oleh penyidik Si Propam Bripka Iswandi Munthe saat ini Si Propam masih menunggu Pendapat dan Saran Hukum (PSH) dari Bidang Hukum sebelum dilaksanakannya sidang.

‎”Kita sudah proses untuk kode etiknya. Kita sudah mintakan PSH (red. Pendapat dan Saran Hukum) ke Bidkum untuk dilaksanakan sidang. Secepatnya, kalau PSH turun kita undang Ibu Fitryah,” ungkapnya, Kamis (5/2/2026) siang.

‎Lanjutnya, penyidik unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Kota Medan ini dijatuhi sanksi etik karena telah mengangkangi prapid nomor 3/Pid. Pra/2022/Pn Mdn dengan korban tindak pidana penipuan dan penggelapan bernama Fitryah.

‎Terkait adanya dua nama personel lain seperti Aiptu S dan Brigadir NV terlibat penjatuhan sanksi etik, Bripka Iswandi Munthe membantah. Menurutnya, saat ini baru nama Aiptu ASW yang akan dijadwalkan untuk disidang etik.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum korban Jauli Manalu mengingatka agar petugas jangan berlama-lama dalam kasus kliennya karena akan menambah citra negatif kepolisian.

‎Diuraikan Jauli Manalu selaku kuasa hukum korban Fitryah, kliennya itu pada tahun 2017 diajak berbisnis online dengan syarat KTP dan kartu kredit. Syarat yang diserahkan tersebut, kemudian digunakan oleh pelaku yakni Suriyani alias Li Hiu tanpa izin dari kliennya.

‎Ada dua barang bukti dalam kasus tersebut, yakni rekening koran milik Fitriyah, keterangan saksi, serta adanya petunjuk berupa percakapan WhatsApp.

‎”Saya juga sudah dapat informasi dari Polda Sumut ada 3 nanti kena sanksi etik. Tapi, mereka tidak mau membukanya secara jelas, katanya nanti Polrestabes yang menyelesaikan. Kita tunggu ini, apa keputusan Polrestabes. Kalau memang disanksi, syukur. Tapi, kasus klien saja juga harus jelas. Lanjut lah lagi karena memenuhi syarat untuk ke meja persidangan,” terangnya singkat melalui panggilan aplikasi perpesanan.|| Prasetiyo

READ  Kapolda Sumut Hadiri Dialog Publik Sosialisasi RUU KUHP

Related Post