Today

Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RS Pratama, Kejari Gunungsitoli Tahan Pejabat KPA Nias

Sahat Sirait

FOTO: Pidsus Kejari Gunungsitoli menahan tersangka LBL selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias

 

AKTUALONLINE.co.id GUNUNGSITOLI|||Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan tersangka berinisial LBL yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Tahun Anggaran 2022-2023, Kamis (7/5/2026).

Tersangka ditahan terkait perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700,-.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH, Kamis (7/5/2027).

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa tim penyidik  telah memperoleh 2 bukti sesuai Pasal 235 KUHAP untuk menetapkan LBL sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Nias.

Selain itu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 atas nama Tersangka LBL kata Kasi Intel.

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli menjelaskan bahwa tersangka LBL selaku KPA dinilai telah melawan hukum dimana proyek Pembangunan RSU Kelask D Pratama tidak sesuai spek dan pekerjaan fisik tidak sesuai kontrak namun tersangka menyetujui progres pekerjaan 100% yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Nomor : PRINT – 10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gunungsitoli.

Akibat perbuatannya, LBL disangkakan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

READ  Bupati Langkat Dukung Kolaborasi Sumut Berkah di Hari Jadi ke-77 Provinsi Sumatera Utara

Kejari Gunungsitoli menegaskan pengembangan kasus terus didalami. Tim Jaksa Penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang melakukan atau turut serta dalam dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

Editor; SMTS

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Post