Today

Serius Perangi Pungli LKS Madrasah, IPNU Sumut Buka Posko Pengaduan dan Sampaikan Dumas Resmi ke APH

Sahat Sirait

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Menjelang tahun ajaran baru pendidikan kerap menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, ada saja oknum Kepala yang berupaya mencari keuntungan pribadi dengan berbagai modus operandi, misalnya, memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) ataupun buku paket kepada peserta didik, yang dinilai berpotensi sebagai pungutan liar (pungli) dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan.

Praktik penjualan buku LKS tersebut dinilai membebani wali murid dan bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan bebas dari pungutan yang tidak sah.

Aktifitas penjualan buku LKS secara wajib kepada siswa bertentangan dengan regulasi, di antaranya:

1. Pasal 31 UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayai pendidikan dasar.

2. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang satuan pendidikan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan memberatkan peserta didik.

3. Peraturan Menteri Pendidikan tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sumbangan pendidikan tidak boleh bersifat mengikat, apalagi disertai kewajiban pembelian buku tertentu.

4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Madrasah;

7. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah;

READ  Gerak Cepat, Baru Jabat Plh Kajari Madina, Yos Arnold Tarigan Sikat Perkara Korupsi Desa

9. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah;

10. Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Bab Iv Tentang Penggunaan Dana Bos Point C Nomor 10 Yang Berbunyi “Dana Bos Yang Diterima Tidak Boleh Digunakan Untuk Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) Dan Bahan/Peralatan Yang Tidak Mendukung Proses Pembelajaran”

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara Rahmad Hidayat mengkeritik keras tindakan pungli dilingkungan pendidikan khususnya di Madrasah Negeri dibawah Kementerian Agama Kota Medan dan Deliserdang.

“Sebagai pengurus organisasi pelajar kami merasa perlu mengawal dan memastikan pendidikan madrasah bersih dari pungli, untuk itu kami telah menyampaikan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar oknum kepala madrasah yang diduga telah melakukan pungli tersebut dapat segera diperiksa” ungkap Dayat.

Dayat berharap dengan adanya pemberitaan ini para orang tua berani untuk memberikan katerangan beserta bukti-bukti pembayaran LKS ataupun Buku paket yang selama ini telah meresahkan melalui Posko Pengaduan Sebar Pungli Madrasah IPNU, lebih lanjut Dayat menjelaskan bahwa tidakan pungli dimadrasah tersebut berpotensi masuk keranah pidana. Selain itu, praktik tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pendidikan, yang bertentangan dengan asas keadilan dan perlindungan anak.

“Jika terbukti adanya pemaksaan pembelian buku LKS atau pungutan tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi Masuk Ranah Pidana melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yakni perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan tertentu, untuk itu kami berharap kepada masyarakat dan para orang tua kami untuk berani memberikan bukti-bukti lain melalui Posko Pengaduan yang telah kami siapkan”, terang Dayat.

READ  Ahmad Afandi Harahap Apresiasi Capaian Investasi dan Serapan Tenaga Kerja di Era Rico-Zaki

Diakhir keterangannya Dayat mendesak APH dan Kementerian Agama untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pendidikan Madrasah yang seharusnya menjadi ruang pembentukan akhlak dan keadilan, bukan ladang praktik yang diduga merugikan peserta didik dan orang tua.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

Editor: Redaksi

Related Post