Today

Satgas 53 Kejagung Didesak Intai Tim Penanganan Kasus Citraland sebelum Dipegang KPK

Kajagung RI ST Burhanuddin. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

#Edisi 63

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Jauli Manalu didesak agar Satgas 53 Kejagung intai tim yang menangani kasus penjualan tanah negara oleh PTPN I kepada PT. Ciputra untuk proyek Deli Megapolitan Citraland.

“Ya saya mendesak agar Tim Satgas 53 Kejagung ini mengintai tim yang menangani kasus Citraland ini” ucap Jauli Manalu, Rabu (24/12/2025) siang.

Menurut Jauli Manalu, hal ini sebagai upaya memperkuat Kejatisu dalam meluruskan opini liar yang berkembang di publik soal kasus Citraland.

Apalagi, informasi yang ia dapatkan bahwa Kejatisu kini menjadi sorotan menarik bagi seluruh elemen masyarakat termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*Bersambung ke #Edisi 64 || Prasetiyo

 

Baca berita sebelumnya #Edisi 62

https://aktualonline.co.id/2025/12/23/kajatisu-diingatkan-tidak-terjebak-mainan-ganda-wiatmaja-cs-di-kasus-citraland-praktisi-hukum-tangkap-saja/

READ  Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Related Post