AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Seorang terduga pelaku penggelapan, Ahmad Fauzi (32), asal Dusun Karangrejo, RT 8, RW 04, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan.
Pelaku yang bekerja sebagai sales ini menjual rokok dengan menggunakan nota dinas fiktif.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdianto menyampaikan bahwa Fauzi dilaporkan setelah diketahui adanya kerugian pada Sabtu (7/9/2024).
“Modus operandinya, pelaku yang bekerja sebagai sales ini menjual rokok dengan nota dinas fiktif,” kata Ipda Nanang pada Sabtu (14/12/2024).
Fauzi bekerja sebagai sales dropping di PT Bintang Sayap Utama Cabang Tulungagung. Sewaktu menjual rokok, pelaku membuat 22 lembar nota modis fiktif dari 19 toko di wilayah Tulungagung.
“Nota modis fiktif itu ada tanda tangan pelaku sebagai sales dan ada tanda tangan pemilik toko yang dipalsukan oleh pelaku agar perusahaan tidak curiga,” ujarnya.
Namun, rokok tidak dijual ke toko sesuai nota modis tersebut. Sebaliknya, rokok dijual ke toko lain, dan uang hasil penjualan rokok tidak disetorkan ke perusahaan.
“Kemudian uang hasil penjualan rokok tidak disetorkan ke perusahaan,” ungkapnya.
Pada Sabtu (23/11), sekira pukul 13.00 WIB, dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Fauzi sebagai tersangka sesuai keterangan para saksi dan bukti permulaan yang cukup.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti di antaranya satu bendel perjanjian kerja sejak tahun 2015, slip gaji, dan lembar hasil audit.
Selain itu, terdapat 22 lembar nota modis, 7 nota manual, 19 surat pernyataan toko, dan 9 bukti barang keluar. “Penangkapan berjalan aman dan lancar,” jelas Ipda Nanang.
Kerugian yang ditaksir dari penggelapan ini mencapai 2,7 miliar rupiah. Polisi mengenakan Pasal 374 KUH Pidana kepada tersangka. ||| Dodik
Editor : Zul




