Today

Proyek Rp2,7 T Belum Capai 50%, Tapi KSO Waskita SMJ Utama Akan Dibayar Rp500 M

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – MEDAN||||
Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi Arief Tampubolon menyesalkan rencana Pemprov Sumut yang akan membayar sekitar Rp500 M kepada KSO Waskita SMJ Utama, karena pekerjaan dianggap telah mencapai 50% pada bulan ke 14 per 31 Juli 2023.

Pasalnya, merujuk pada laporan progress tersebut mengada-ngada dan cenderung mengakali. Dilihat dari 63 item pekerjaan kontrak Dinas PUPR Sumut, KSI baru menyelesaikan 21 item per 31 Juli 2023.

“Udah gila orang ini, tidak logika laporan KSO itu sudah 50% progres pekerjaan fisik terselesaikan mereka. Bukan kita gak suka sama proyek ini. Tapi yang digunakan orang itu adalah uang rakyat. Jadi wajar Inspektorat Sumut dingatkan, khususnya Lasro Marbun,” kata Arief, Jumat (18/8/2023) pagi.

Selain Inspektorat Sumut, lanjut Arief, PPTK proyek Rp 2,7 triliun harus juga bekerja ekstra meneliti laporan dari Manajemen Konstruksi nantinya dari hasil peneriksaan progres kerja fisik KSO Waskita SMJ Utama yang dilakukan.

“PPTK harus jujur, ini uang rakyat Sumut yang membayarnya, bukan uang pribadi. Jika tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya tolak saja laporannya,” tegasnya.

KSO Waskita SMJ Utama melalui surat Nomor 649A/APBD/SU/WSU-KSO/VIII/2023 tertanggal 4 Agustus 2023, telah mengajukan termin ke 2 paket pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun proyek jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara ke Manajemen Konstruksi PT. Citra Diecona KSO PT. Perentjana Djaja.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kuasa KSO, I Kadek Oka Swartana dengan lapiran 2 halaman berisikan daftar 21 item pekerjaan yang katanya sudah selesai 50% sesuai dengan progres fisik.

“Jangan sampai terjadi rekayasa hasil laporan progres kerja fisik, dan terima pula oleh Dinas PUPR Sumut, bisa berjunga pidana,” tandas Arief. III Prasetiyo

READ  Polda Sumut Salurkan Bantuan Sembako dan Air Bersih dari Alumni Akpol 2003 untuk Warga Terdampak Banjir di Langkat

Editor:SMTS

Related Post

Tinggalkan komentar