Today

Propam Mabes Polri Ungkap 3 Personel Polres Tebing Tinggi Terbukti Lakukan Pelanggaran dalam Kasus DPO Christoph Munthe

Polres Tebing Tinggi (kiri) dan DPO Christoph Munthe (kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melalui Karopaminal Kombes Pol Yudo Hermanto menyebut bahwa 3 personel kepolisian di Polres Tebing Tinggi maupun yang telah pindah tugas terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat menangani kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe yang buron sejak 2021 lalu.

Mereka adalah Brigpol Eko Eko Sandy Nugraha yang saat ini masih menjabat sebagai penyidik di Polres Tebing Tinggi, Iptu SPN yang dahulunya menjabat sebagai Kanit Idik I Polres Tebing Tinggi kini menjadi Waka Polsek Tebing Tinggi, dan Kompol Wirhan Arif yang dahulunya merupakan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi kini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Labuhan Batu.

“Ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Brigpol Eko, Iptu SPN Siregar, Kompol Wirhan Arif,” terang Kombes Pol Yudo Hermanto melalui surat nomor B/1377/III/WAS.2.4./2025/Divpropam tanggal 14 Maret 2025.

Dengan bukti-bukti kuat yang dikumpulkan, Kombes Pol Yudo Hermanto mengatakan bahwa penanganan perkara ketiganya dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumut sesuai surat Kepala Divisi Propam Polri Nomor: R/1855/III/WAS.2.4./2025/Divpropam tanggal 11 Maret 2025.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto masih belum menjawab soal pelimpahan penanganan perkara 3 personil yang terlibat pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara DPO Christoph Munthe.

Meski disampaikan hanya 3 personel Polres itu yang ditemukan cukup bukti kuat melakukan kesalahan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melalui Kasi Humas AKP Mulyono pernah menyebar keterangan bohong di media bahwa kasus DPO Christoph Munthe masih proses penyelidikan buka penyidikan. Padahal, sejak 2021 silam, anggota aktif DPRD Tebing Tinggi itu telah menyandang status tersangka dan buron.

READ  Polda Sumut Tangkap 15 Orang Jaringan Judi Online Apin BK

Namun, setelah kebenaran kasus ini terkuak, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melalui dan Humas AKP Mulyono memilih bungkam dari konfirmasi Aktual Online.

Diketahui, fakta persidangan yang tertuang dalam tiga putusan, yakni 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt menegaskan bahwa DPO Christoph Munthe merupakan otak pelaku pencurian rel kereta api milik PT. KAI.

Namun, hingga saat ini, DPO Christoph Munthe tidak kunjung ditangkap. Meski keluar masuk kantor polisi, serta bebas menjalankan aktivitasnya sebagai anggota dewan.

Di sisi lain tidak ditahannya DPO Christoph Munthe, status perkara ini masuk ke babab P19 genap 2 pekan. Namun belum ada keterangan resmi dari Kejari Tebing Tinggi kapan mereka akan menagih kelengkapan berkas perkara buronan tersebut ke Polres.|| Prasetiyo

Related Post