Yessi Febrina Lubis menunjukkan laporan resminya ke Polres Tebing Tinggi karena emas seberat 8,78 gram miliknya raib dalam penggeledahan ilegal yang dilakukan polisi.(Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Emas seberat 8,78 gram milik Yessi Febrina Lubis raib usai rumahnya digeledah secara ilegal oleh personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada 22 Mei 2025 lalu, tanpa mengantongi surat izin resmi penggeledahan dari pengadilan.
Emas yang hilang tersebut dirincikan Yessi Febrina Lubis berupa cincin baris III seberat 3.98 gram seharga Rp2.750.000, kalung emas seberat 3,1 gram dan mainannya seberat 1,7 gram seharga Rp4.750.000.
“Hilang emas saya setelah penggeledahan yang dilakukan polisi dari Polres Tebing Tinggi tanpa ada surat izin penggeledahan dari pengadilan. Apa salah saya, rumah saya kok digeledah. Saya bukan pelaku kriminal. Sekarang emas saya hilang. Saya minta ketegasan dan tanggungjawab polisi,” beber Yessi Febrina Lubis setelah membuat laporan polisi, Kamis (29/5/2025) siang.
Emas yang ludes digondol seseorang usai penggeladahan ilegal pihak Polres Tebing tinggi itu, dikatakan Yessi Febrina Lubis sebelumnya ia letakkan di sebuah dompet di kolong tempat tidur, yang menjadi satu dari beberapa titik penggeledahan yang dilakukan Astrima Riris Manullang bersama polisi.
Menegaskan persoalan tersebut, Ramses Butar-butar selaku Kuasa Hukum Yessi Febrina Lubis mendesak Polres Tebing Tinggi segera melakukan penangkapan terhadap terlapor Astrima Riris Manullang.
Ia menginginkan agar polisi berlaku adil seperti dalam kasus penangkapan DPO Yuliansi Lubis di kasus cakar-cakaran, hingga rumah kliennya menjadi sasaran penggeledahan secara ilegal. Bukan kayak DPO Christoph Munthe yang dibiarkan polisi lalu lalang di dalam polres dan difasilitasi membuat SKCK hingga kini menjadi anggota dewan.
“Terlapor harus ditahan karena pasal 362 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Jangan tebang pilih seperti tersangka DPO Christop tidak tangkap tapi tersangka DPO Yuliansi Lubis seorang ibu menyusui ditangkap,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasi Humas AKP Mulyono belum mau memberi komentar apapun soal hilangnya emas seberat 8,78 gram milik warga dalam aksi penggeledahan ilegal yang dilakukan jajarannya.
Keduanya memang memilih bungkam, apalagi sejak Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melalui Kasi Humas AKP Mulyono menyatakan penegakan hukum di wilayah hukum mereka tajam ke atas dan tajam ke bawah.
Nyatanya, tajamnya hanya ke bawah saja yang dibuktikan dengan ditangkapnya DPO Yuliansi Lubis seorang ibu menyusui di perkara cakar-cakaran. Namun, DPO Christoph Munthe selaku dalang pencurian rel kereta api milik PT. KAI diperlakukan khusus tanpa disentuh sedikitpun. || Prasetiyo




