AKTUALONLINE.co.id DOLOKMASIHUL|||
Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam pembongkaran rumah milik warga di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IW alias Tikus (32) dan BS (33). Keduanya merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, dan diamankan pada Sabtu (10/10).
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban melalui Kanit Reskrim Ipda L. Torosky Manik, Minggu (11/10) menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Roy Syahputra Tarigan (40), mengetahui rumah miliknya telah dibongkar dan sejumlah barang berharga hilang pada Minggu (4/10) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa itu diketahui korban setelah mendapat informasi dari seorang saksi. Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati rumahnya telah dimasuki pelaku dengan cara membongkar bagian bangunan.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, di antaranya satu unit televisi, satu unit mesin pompa air (Sanyo), satu unit mesin cuci, satu unit meteran listrik, satu unit kulkas, dua buah jerajak pintu besi, dua buah jerajak jendela, serta tiga buah kursi plastik berwarna hijau.
Total kerugian materiil akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta. Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dolok Masihul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku.
Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap IW alias Tikus dan BS pada Sabtu (10/10). Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah kursi plastik berwarna hijau dan serpihan pecahan kaca.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda L. Torosky Manik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul






