Today

Polres Tulungagung Bongkar Serangkaian Kasus Curanmor, Ada Aksi Unik dan Heroik

Zul Aktual

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung bersama jajaran polsek berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah hukum Kabupaten Tulungagung.

Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (20/10/2026).

Kapolres menuturkan, dari hasil pengungkapan tersebut, terdapat peristiwa yang tergolong unik sekaligus dramatis. Mulai dari keterlibatan pelaku dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga aksi heroik seorang korban yang berani menghadapi pencuri motornya.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Besuki, Minggu (11/10/2026). Seorang pria dengan gangguan jiwa mengambil sepeda motor Yamaha RX-King biru milik showroom K-Cunk Motor. Aksi pelaku yang sempat melarikan diri ke arah Tapal Kuda akhirnya dihentikan warga.

“Berdasarkan pemeriksaan medis, pelaku dipastikan mengalami gangguan jiwa. Perkara ini kami selesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” jelas Kapolres.

Kasus serupa juga ditemukan di Kalangbret dan Ngunut, dengan pelaku ES dan MK yang ditangani melalui jalur hukum yang sama.

Kejadian dramatis lain berlangsung di Ngunut, Senin (5/10/2026) dini hari. Dua pelaku membobol pagar rumah dan berusaha membawa kabur Honda Scoopy milik warga.

Korban yang terbangun langsung mengejar, menarik baju salah satu pelaku hingga terjatuh, meski sempat ditabrak motor pelaku lainnya.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Ngunut untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Tim Resmob Macan Agung bersama Polsek Pagerwojo dan Polsek Tulungagung Kota juga berhasil meringkus komplotan curanmor di Desa Sidomulyo, Pagerwojo.

Tersangka ASP (19) dan MAW ditangkap, sementara barang bukti kendaraan beserta BPKB ditemukan di Mojo, Kabupaten Kediri.

Untuk pelaku dengan unsur pidana murni, polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

READ  Belasan Ribu Masyarakat Saksikan Bhayangkara Tulungagung Balloon Festival 2025

Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu waspada. “Pastikan kendaraan terkunci stang dan ganda, serta jangan meninggalkan kunci kontak di dashboard,” pungkasnya.||| Dodik S

 

Editor : Zul

Related Post