Today

Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 956,23 Gram Sabu

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id  – BENGKALIS ||| Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 956,23 gram di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini berlangsung di Aula Mapolres Bengkalis, Jumat (8/8/2025).

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Dumai berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial DES alias Desmos dan SFYH alias Franky, yang diduga sebagai kurir. Keduanya diamankan di Jalan Hangtuah Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada 28 Juli 2025.

Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, didampingi Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar, menjelaskan bahwa dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu, dua bungkus plastik bening berisi kristal sabu dengan total berat 956,23 gram, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Beat Street.

“Hasil interogasi, tersangka DES mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari saudara JO (dalam penyelidikan). Barang itu diambil bersama tersangka SFYH menggunakan sepeda motor,” ungkap Kompol Anton.

Ia menambahkan, sabu seberat hampir satu kilogram ini, jika diuangkan, nilainya mencapai Rp956.230.000 dan berpotensi menyelamatkan 4.781 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ||| Saf

READ  Perambah Hutan Desa Lubuk Gaung Divonis 3,5 Tahun Denda 1 M, Bombeng Masih Melenggang Bebas

Related Post