Today

Polisi Amankan Pelaku Narkotika di Kuala Alam, Temukan Sabu Saat Pengembangan di Penebal

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – BENGKALIS ||| Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial D.J. (33), Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Ayang Darma, Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.J. yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personel melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, kaca pirex, mancis, handphone android, kotak rokok, dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M.A. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis. Saat penggerebekan dilakukan, terduga pemasok tidak berada di lokasi. Namun petugas berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,02 gram beserta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka D.J. menunjukkan positif methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

READ  Honor dan TPP Pegawai Bengkalis Telat Dibayar Imbas Belum Masuk Transfer Pusat, Ini Kata Sekda

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.

“Jangan ragu melapor. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.||| Safrizal

Related Post