Today

PN Medan Diduga Salah Objek Eksekusi

redaksi

Pengadilan Negeri (PN) Medan diduga salah dalam menenempatkan objek eksekusi. Hal itu diketahui dalam putusan Nomor 417/Pdt.G/2021/PN Medan tentang perintah ekseskusi terhadap rumah di Jalan Turi Gg. Bea Cukai. Dimana objek yang dieksekusi saat ini berdiri sekolah. Tonton selengkapnya dalam tayangan ini.

READ  Sandang Status Tersangka Tipu Gelap Rp270 Juta, Misrayani Masih Jabat Kasek SMKN 1 Dolok Masihul

Related Post

Tinggalkan komentar