Today

Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat, Kejagung RI Periksa 6 Orang SaksiĀ 

Sahat Sirait

 

 

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) memeriksa 6 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (27/5/2025).

Adapun ke 6 orang saksi yang diperiksa kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Dr Harli Siregar, SH M.Hum. masing-masing,:

1. SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar.

2. MBHA selaku Head Corporate Legal PTĀ  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā Wilmar.

3. WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia.

4. DMBB selaku Head Legal PT Permata HijauĀ  Ā  Ā  Palm Oleo.

5. HS selaku Hakim pada Pengadilan NegeriĀ  Ā  Ā  Ā  Ā  Jakarta Pusat.

6. HM selaku Hakim pada Pengadilan TinggiĀ  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā DK Jakarta.

Lanjut Harli, Kenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka JS dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar Harli.||||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

Editor: SMTS

READ  Ini Satu Bukti Dugaan Karya Ilmiah Bodong untuk Akreditasi FIS UINSU, Siapa Bohong?

Related Post