* Cabang Kejari Madina di Kota Nopan, Perkara Penganiayaan Dihentikan
AKTUALONLINE.co.id DELI SERDANG |||
Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menghentikan Perkara kekerasan Rumah Tangga dan pencurian, Selasa (15/2/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkhum) kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan menyampaikan dua perkara tindak pidana kekerasan rumah tangga pasal 44 ayat (1) Undang- Undang Republik No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pencurian pasal 362 KUHP di Cabang Kejari Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice.
Lebih lanjut disampaikan Yos Tarigan dua perkara di Cabjari Labuhan Deli sudah diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana serta disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Dr Sugeng Riyanta, Koordinator Salman serta staff Aspidum di Aula Lantai II Kantor Kejati Sumut.
Lanjut Yos, untuk atas nama tersangka Daniel Sinaga alias Naga, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan sudah berdamai dengan korban dan mengembalikan uang yang diambilnya sebesar Rp 850 ribu.
Dan tersangka Ade Haryanto putra (43 tahun) dan korbannya Erna Wati (31 tahun). Tersangka melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Antara tersangka dan korban sudah bersepakat untuk berdamai.
Selain itu kata Yos, untuk perkara tindak pidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Madinah di Kotanopan tersangka Ismail Sahruddin alias Koran (19) warga Desa Singengu Jae Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP sudah terjalin perdamaian dengan korbannya Arpan Dani (21) warga Pakantan.
Yos menyampaikan, bahwa alasan dan pertimbangan dilakukannya Penghentian Penuntutan dengan Restorative Jusctice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.
“Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian, tersangka juga menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tandasnya.||| Sahat MT Sirait
Editor: SMTS