AKTUALONLINE.co.id DELISERDANG|||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penahanan terhadap Mantan Kadinkes Deli Serdang, dr. Ade Budi Krista terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Dr. Jabal Nur, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, SH
Lebih lanjut disampaikan Boy Amali, selain tersangka dr. Ade Budi Krista, Tim Penyidik Pidsus Kejari Deliserdang juga menahan 3 tersangka lainnya masing-masing: Alamsyah, ST (45) sebagai honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Drg Cornelius Pinem (53) menjabat sebagai Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dan Jefri Erfan Siregar S.Kep, ners (34) PNS
Lanjunya, para tersangka sementara ditahan diruang Pidsus Kejari Deliserdang untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Tanjung Gusta Medan sekira pukul 15: 00 WIB, Selasa (23/5/2022).
Kronologis Singkat Perkara READ Jika Bobby Nasution Lantik Iswar Lubis jadi Kadishub Sumut, Ibarat Pepatah 'Melempar Kotoran ke Wajah Sendiri
Yang lebih anehnya kata Boy Amali, ke-3 jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak. Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan.
Selain itu kata Boy Amali, tanda tangan Direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,-
.
Boy memaparkan, bahwa tersangka Alamsyah, ST Dkk ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor sebagai berikut :
o Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama dr. ADE BUDI KRISTA sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam ;
o Nomor : Print –02 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama Alamsyah, ST sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli ;
o Nomor : Print –03 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama Drg. Kornelius Pinem sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli ;
o Nomor : Print –04 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama Jefri Erfan Siregar, S.Kep, ners sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli.
Paparnya lagi berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023.
Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, ujar Boy.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS