Today

Pembeli Hunian Citraland Siap-siap Gigit Jari, Ciputra Telah Akui dalam Sidang bahwa Propertinya Memang Tak Ada SHM

Pihak PT. DMKR sekaligus GM Citraland Taufik Hidayat, SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja (kanan ke kiri) dan latar belakang eks Dirut PTPN II (red. sebelum berubah nama) M. Abdul Ghani. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

#Edisi77

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Masyarakat yang telah membeli hunian Citraland harus siap-siap gigit jari. PT. Ciputra melalui perusahaan patungan atau joint venture corporation PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Taufik Hidayat kini telah mengakui bahwa seluruh properti proyek Deli Megapolitan bukan untuk dijual dan tidak memiliki SHM.

Kesaksiannya bersama Direktur PT. DMKR Julius Sitorus, Finance Citraland Lili, dan Marketing Citraland Sampali Vivi dala sidang Senin 2 Maret 2026 menyebut bahwa proyek pembangunan hunian elit juga kawasan bisnis tersebut merupakan bentuk kerjasama pengelolaan. Namun mereka jual dengan berbohong bahwa pembeli akan dapat SHM.

“Lahan itu tidak dijual oleh DMKR. Seluruh unit masih berstatus HGB. Namun, 90 persen dari 1.300 unit telah dibayar lunas (red. dibeli) konsumen dengan harga Rp1,8 hingga Rp6 miliar,” bebernya membuka fakta kebohongan proyek perumahan Citraland selama ini.

Meski begitu, hingga berakhirnya sidang, saksi tersebut tidak berani mengungkap bahwa ada kewajiban yang dilanggar oleh PT. Ciputra soal penyediaan lahan 20% atau sekitar 10 ribu Ha sebagai bentuk komitmen dimenangkannya perusahaan ini dalam proyek Deli Megapolitan.

Hal itu tertera jelas dalam addendum atas perjanjian kerjasama Nomor Dir/SPK-l/01/VI/2020 pada tanggal 23 Juni 2023.

Di sisi lain, kesaksian pihak PT. Ciputra ini sangat bertentangan dengan kesaksian SEVP Ganda Wiatmaja dalam sidang Senin 23 Februari lalu.

Ganda Wiatmaja menyatakan bahwa PTPN I Regional I untung dalam proyek ini, namun PT. Ciputra kini malah mengaku merugikan negara karena telah menjual aset yang dalam kesepakatan harus dikelola.

READ  APH Tutup Mata atas Bukti-bukti Keterlibatan PT. Ciputra di Kasus Deli Megapolitan Citraland

Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa jauh hari ia telah memperingatkan seluruh pembeli hunian Citraland untuk bergerak cepat mengambil uang mereka kembali sebelum benar-benar gigit jari.

Pengakuan perwakilan PT. Ciputra dalam sidang telah menjadi pengingat terakhir bagi para pembeli hunian Citraland yang terus dijanjikan mendapat SHM namun hanya omong kosong.

Sebagai Advokat, Jauli Manalu menawarkan jasa pendampingannya untuk mengurus penagihan kembali uang para konsumen Citraland yang sebentar lagi masuk babak kehancuran.

“Dulu saya ngomong banyak yang tertawa. Dianggap provokator. Publik lebih percaya Citraland. Sekarang sudah ada pengakuan mereka di sidang, tanah itu HGB bukan untuk dijual tapi dikelola. Lebih baik ditagih kembali uang yang sudah disetor. Sebab, ini jelas penipuan, Anda berhak menarik uang kembali, anda berhak menggugat Ciputra. Saya siap mendampingi anda yang berencana mau meminta uang anda kembali dari Ciputra. Miliaran uang anda keluarkan beli rumah tapi tidak SHM, malah sifatnya ke arah sewa menyewa,” ungkap Jauli Manalu.|| Prasetiyo

Related Post