Penampakan depan panti sosial yang berada di Jalan Turi II Medan Tuntungan. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Pembagunan Panti Sosial Tahap II yang dikerjakan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan tahun 2022, diduga rugikan keuangan negara Rp6 miliar.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Media Aktual Grup, kerugian itu muncul karena PT. Betesta Mandiri selaku rekanan belum membayar denda keterlambatan pekerjaan selama 90 hari sebesar Rp4.137.183.297.
Sementara, rekanan telah menerima pembayaran atas progres fisik 80% pekerjaan sebesar Rp41.098.472.000.
Tim Aktual Online juga mendapati PT. Betesta Mandiri tidak mencairkan jaminan pelaksanaan dari PT. Jamkrindo Syariah atas pemutusan kontrak sebesar Rp2.557.556.850.
Adanya kesalahan rekanan yang berkantor di Jalan Penampungan II Nomor 1 Medan Helvetia, tim juga tidak menemukan adanya upaya Pemko Medan untuk memblacklist rekanan.
Sementara itu Kadis Perkimcitaru Kota Medan Alexandre Sinulingga yang dikonfirmasi soal kerugian negara tersebut, belum memberi jawaban.
Diketahui pembangunan panti sosial tahap II yang berada di Jalan Turi II Medan Tuntungan tersebut dikerjakan menggunakan APBD tahun 2022. Kontrak dimulai pada 27 April hingga 22 Desember 2022. Namun pekerjaan diperpanjang hingga 22 Maret 2023.|| Prasetiyo




